Pengacara Membahas Isu Pembebasan Lahan dalam Proyek Pembangunan Tower SUTET oleh PLN

- Jurnalis

Kamis, 4 Mei 2023 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu, Bandung Barat – Pembangunan Tower Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) di kawasan Kampung Cikuda, Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalong Wetan diduga mengabaikan hak-hak kepemilikan tanah, Selasa (02/04/23).

Edwin selaku pengacara dari kantor hukum Edwin P Silaban & Partners yang juga mewakili pemilik tanah menyebut bahwa PLN sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut telah melanggar aturan pembebasan lahan.

“Sebelumnya kita survey ke BPN ternyata betul bahwa tanah ini milik klien kami yang di klaim oleh PLN, jadi posisi klien kami sudah jelas adalah sebagai pemilik lahan. Kita gak paham apa yang menjadi dasar mereka bisa menduduki lahan tanpa izin dan tanpa pemberitahuan,” ujar Pengacara.

Menurut pengacara tersebut, pemilik tanah yang terkena dampak pembangunan tower SUTET itu tidak mendapat ganti rugi yang sesuai dengan nilai aset yang dimiliki. Bahkan tower tersebut sudah berdiri saat pemilik tanah mendatangi lahan yang sudah didirikan tower tersebut.

Baca Juga :  Sambut HGN, Disdik Sumenep Gelar JJS

“Posisi klien kami sudah jelas adalah sebagai pemilik lahan, berdasarkan bukti Akta Jual Beli yang berarti dokumen otentik berupa bukti aktivitas jual beli serta peralihan hak atas tanah sehingga jelas dengan adanya tower tersebut klien kami merasa dirugikan secara materil dan immateril,” tuturnya.

Pihak pengacara juga menyebut sejauh ini PLN sudah meminta untuk mediasi. Sebagai hasilnya, pihak kuasa hukum berharap upaya mediasi dilakukan di kantor Desa Mandalasari.

Baca Juga :  Kadis PMD Sebut Surat Desa Pulau Baru Sudah Ada di Camat, Tinggal Lapor Bupati

“Untuk langkah selanjutnya kita coba mediasi, apabila dalam mediasi tidak mendapatkan titik temu, kami minta kepada PLN segera untuk memindah tower tersebut,” ujar Edwin dalam keterangan persnya, Selasa (02/04/23).

Kendati demikian, pihak pengacara meminta adanya penyelesaian yang tepat bagi pemilik tanah akibat dari pembangunan tower itu. Pihaknya berharap bahwa PLN bertanggung jawab atas pembangunan tersebut dan dapat memenuhi kewajibanya untuk memberikan ganti rugi yang adil.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswi UTM Tuntut Keadilan untuk Een di PN Bangkalan
Pemerintah Desa Talang Gelar Musdessus , Bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Tanam Pohon, Tanam Harapan, Deklarasi Bangkalan Berbagi Dimulai dengan Aksi Nyata
Efisiensi Anggaran Berkurang, Mampukah Dokter Spesialis Bertahan di RS Umum Merangin Dari Rp 3 Miliar Dipangkas Jadi 1,4 M
Warga Beluran Panjang Tabir Pertanyaan Keterbukaan Informasi Koperasi Merah Putih Kurang Akurat
Kapolres Ngawi Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional
Dua Kali Tak Penuhi Undangan Komisi C, IKAPMII Sumenep : Tim Pansel Bank Jatim Harus Transparan
Video Ibu Guru Viral Titi Jembatan Gantung, Kasat Reskrim Berharap Masyarakat Bisa Ambil Jalan Pintas
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:04 WIB

Mahasiswi UTM Tuntut Keadilan untuk Een di PN Bangkalan

Kamis, 22 Mei 2025 - 04:51 WIB

Pemerintah Desa Talang Gelar Musdessus , Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:18 WIB

Tanam Pohon, Tanam Harapan, Deklarasi Bangkalan Berbagi Dimulai dengan Aksi Nyata

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:06 WIB

Efisiensi Anggaran Berkurang, Mampukah Dokter Spesialis Bertahan di RS Umum Merangin Dari Rp 3 Miliar Dipangkas Jadi 1,4 M

Selasa, 20 Mei 2025 - 02:42 WIB

Kapolres Ngawi Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional

Berita Terbaru

Daerah

Mahasiswi UTM Tuntut Keadilan untuk Een di PN Bangkalan

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:04 WIB

You cannot copy content of this page