Pemkab Pamekasan Tak Mampu Tutup Tempat Karaoke, Masyarakat Harus Turun Jalan Lagi

- Jurnalis

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Doc. Bea Cukai Madura) Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M Yusuf Wibiseno.

(Doc. Bea Cukai Madura) Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M Yusuf Wibiseno.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura sudah tidak mampu melakukan penutupan tempat karaoke. Pasalnya, Sejumlah tempat hiburan yang diduga menjadi sarang maksiat masih bebas beroperasi sampai sekarang.

Padahal sudah berulangkali tokoh masyarakat melakukan aksi turun jalan hingga melakukan penutupan langsung tempat hiburan yang diduga jadi sarang maksiat tersebut.

Hal itu menjadi pukulan telak bagi pemerintah setempat, sebab sudah kehilangan taring menghadapi pengusaha karaoke.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apabila Satpol PP selaku penegak Perda kembali tidak mampu menertibkan tempat hiburan karaoke dan harus masyarakat turun jalan lagi, lalu kerjanya penegak perda apa,” kata ketua Forum Kota (Forkot) Pamekasan, Samsul Arifin, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Baca Juga :  Kadinsos P3A Sumenep Pastikan Tidak Ada Pemotongan Terhadap Bansos DBHCHT

Pihaknya merasa curiga kepada sikap satpol PP yang tidak tegas menghadapi pengusaha karaoke, sebab tidak setegas menertibkan para PKL di Pamekasan.

“Keberanian Pengusaha membuka tempat karaoke pasca penutupan oleh masyarakat dan lemahnya Satpol PP menertibkan tempat hiburan, kami menduga ada kongkalikong diantara kedua belah pihak, Pemerintah dan pengusaha,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Tanah Abang Rindukan Pembangunan Jaman Nalim

Aktivis PMII Jawa Timur tersebut mengaku sudah sowan kepada beberapa tokoh masyarakat untuk meminta arahan terkait beroperasinya tempat karaoke yang diduga menjadi sarang maksiat di bumi gerbang salam.

“Hari Senin, kami dari Forkot yang tergabung dalam aliansi NGO dan tokoh masyarakat Pamekasan akan mengirim surat aksi demonstrasi untuk melakukan penutupan paksa tempat hiburan karaoke dan memberikan rapor merah untuk kinerja Satpol PP,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Yusuf Wibiseno mengaku sudah melakukan penindakan berkali – kali baik secara yutisi maupun non yutisi.

Baca Juga :  HIPMI Pamekasan Apresiasi Kinerja Polres Kawal Pilkada 2024

“Satpol PP sudah melakukan tindakan penyegelan, sidang tipiring melalui pengadilan, bahkan mempidanakan tempat karaoke,” ungkapnya.

Kendati demikian, Satpol PP enggan menyampaikan secara detail tempat karaoke yang sudah mendapatkan tindakan penyegelan hingga hukum pidana, pihaknya menyarankan untuk konfirmasi ke bidang penegak Perda.

“Terkait efek jera atau masih beraninya pengusaha membuka kembali tempat karaoke, sudah bukan urusan Satpol PP lagi,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan
Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin
Hakim PN Tebo Cek Sengketa di Sukadamai, Warga Saling Klaim Batas Tanah
Pengemudi tabrak lari di Jenangger berhasil diungkap Unit Gakkum Satlantas Polres Sumenep
Eksekusi Kasus Pencabulan Anak Belum Jalan, SMSI Tebo Soroti Lambannya Kejari
Wali Kota Ultimatum Pelangsir dan Penyalahgunaan Barcode di SPBU

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:15 WIB

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:34 WIB

Hakim PN Tebo Cek Sengketa di Sukadamai, Warga Saling Klaim Batas Tanah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page