Menanggapi kritik terkait biaya kontribusi peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi Kependudukan (Adminduk), Kepala Disdukcapil Pamekasan, Agus Budi Santoso, membenarkan bahwa peserta dari desa dan puskesmas dikenakan biaya sebesar Rp2,6 juta per orang. Sementara itu, 47 staf Disdukcapil mengikuti kegiatan tersebut tanpa dipungut biaya.
Menurut Agus, biaya kontribusi tersebut digunakan untuk menutup kebutuhan pelaksanaan kegiatan, mulai dari akomodasi hotel, konsumsi, hingga transportasi peserta selama mengikuti bimtek di Singhasari Resort Batu.
"Peserta diwajibkan membayar biaya kontribusi sebesar Rp2,6 juta untuk kebutuhan hotel, makanan, dan transportasi selama kegiatan Bimtek," kata Agus.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota tertanggal 1 Desember 2025 tentang optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan di daerah tahun 2026.
Dalam surat tersebut, kata Agus, pemerintah daerah didorong untuk menyediakan anggaran peningkatan kapasitas (capacity building) bagi aparatur yang terlibat dalam pelayanan administrasi kependudukan.
