Pj Bupati Serahkan Perpanjangan SK 159 Kades di Pamekasan
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Pamekasan, Transatu - Penjabat Bupati Pamekasan Masrukin, perpanjang masa jabatan sebanyak 159 kepala desa (kades) di Kabupaten Pamekasan, Rabu, 26/6/24.
Masa jabatan Kades yang semula enam tahun menjafi delapan tahun dalam satu periode kepemimpinan kades. Bertempat di Mandhapa Aghung Ronggosukowati.
Menurut Masrukin, perpanjangan Kades tersebut berdasarkan keputusan pemerintah pusat yang mengabulkan permintaan para kades beberapa bulan lalu.
"Tambahan masa jabatan dua tahun itu ya satu sisi nikmat, karena ini hasil perjuangan. Biasanya sudah persiapan (pilkades, red) ditunda dulu, ini patut disyukuri," ujar Pj Bupati Pamekasan Masrukin saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa tambahan masa jabatan tersebut harus diikuti dengan tambahan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, tentu dengan hati ikhlas dan penuh tanggungjawab.
"Roda pemerintahan harus difungsikan. Jangan hanya melayani waktu malam di rumah bapak kepala desa, balai desa harus beroperasi. Tetapi, ada dimana saja harus bisa melayani masyarakatnya," tambah dia.
Mantan Sekretaris DPRD Pamekasan ini juga mengungkapkan, kepala desa juga harus memikirkan pelayanan berbasis digital. Sehingga semua elemen masyarakat mendapat pelayanan yang maksimal.
Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Bupati Dan Wakil Bupati Paparkan Visi Dan Misi Masa Jabatan 2025 - 2030
Anggota DPRD Sumenep, Fraksi PPP Harap Dinas PUTR Perhatikan Infrastuktur Jalan Di Sapudi
Kabar Gembira! Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk PPPK Paruh Waktu di Jambi