Pelantikan kepala daerah diundur putusan MK

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemarin, pelantikan kepala daerah diundur hingga respons putusan MK
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) didampingi hakim anggota Aswanto (kiri) membacakan putusan sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Majelis hakim konstitusi memutuskan menolak permohonan dari pemohon yakni dari Partai Keadilan Sejahtera terkait uji materiil UU Pemilu mengenai persoalan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen. ANTARA

Kemarin, pelantikan kepala daerah diundur hingga respons putusan MK Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) didampingi hakim anggota Aswanto (kiri) membacakan putusan sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Majelis hakim konstitusi memutuskan menolak permohonan dari pemohon yakni dari Partai Keadilan Sejahtera terkait uji materiil UU Pemilu mengenai persoalan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen. ANTARA

Transatu.id Jakarta — Berbagai peristiwa di ranah politik telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Kamis (2/1), mulai dari pelantikan kepala daerah direncanakan diundur sampai dengan bulan Maret 2025, hingga respons DPR dan pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan presidential threshold.

1. Komisi II DPR: Pelantikan kepala daerah diundur Maret agar serentak

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa pengunduran waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari menjadi Maret 2025 agar pelaksanaannya serentak.

Dede Yusuf mengatakan bahwa seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas pada bulan Maret 2025. Dengan demikian, pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Bermutu Menuju Paripurna, Puskesmas Omben Lakukan Re-akreditasi

Sumber : antara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Main Bola Panas, 151 PR Ber-NPPBKC Belum Disetor, LP3: Aroma Tak Sedap Mulai Tercium
Pabrik Rokok Berdiri di Sawah Dilindungi, LP3 Desak Audit Hukum Izin Industri
GPR Tekan Bea Cukai Madura Buka Data Pita Cukai PR Putri Dina Diana & Air Bening Jaya
Skandal Perzinahan di Poli Anak, RSUD Mohammad Noer Tercoreng, AZ Divonis Ringan
Dua Hari Dua Malam Perjalan, Akhirnya Alat Berat di Lepaskan Polsek Jangkat
Bupati Kholilurrahman Lantik Taufikurrachman Jadi Pj Sekda Pamekasan
MTsN 3 Pamekasan dan Sumber Bungur Pakong Sepakat Resmikan Nama Musala Al-Madani
Pamekasan Raih Predikat Sangat Inovatif IGA 2025, Bukti Reformasi Birokrasi Berjalan Nyata

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:34 WIB

Bea Cukai Madura Main Bola Panas, 151 PR Ber-NPPBKC Belum Disetor, LP3: Aroma Tak Sedap Mulai Tercium

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:16 WIB

Pabrik Rokok Berdiri di Sawah Dilindungi, LP3 Desak Audit Hukum Izin Industri

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:24 WIB

GPR Tekan Bea Cukai Madura Buka Data Pita Cukai PR Putri Dina Diana & Air Bening Jaya

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:32 WIB

Skandal Perzinahan di Poli Anak, RSUD Mohammad Noer Tercoreng, AZ Divonis Ringan

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:03 WIB

Bupati Kholilurrahman Lantik Taufikurrachman Jadi Pj Sekda Pamekasan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page