Pelantikan kepala daerah diundur putusan MK

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemarin, pelantikan kepala daerah diundur hingga respons putusan MK
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) didampingi hakim anggota Aswanto (kiri) membacakan putusan sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Majelis hakim konstitusi memutuskan menolak permohonan dari pemohon yakni dari Partai Keadilan Sejahtera terkait uji materiil UU Pemilu mengenai persoalan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen. ANTARA

Kemarin, pelantikan kepala daerah diundur hingga respons putusan MK Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) didampingi hakim anggota Aswanto (kiri) membacakan putusan sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Majelis hakim konstitusi memutuskan menolak permohonan dari pemohon yakni dari Partai Keadilan Sejahtera terkait uji materiil UU Pemilu mengenai persoalan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen. ANTARA

Transatu.id Jakarta — Berbagai peristiwa di ranah politik telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Kamis (2/1), mulai dari pelantikan kepala daerah direncanakan diundur sampai dengan bulan Maret 2025, hingga respons DPR dan pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan presidential threshold.

1. Komisi II DPR: Pelantikan kepala daerah diundur Maret agar serentak

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa pengunduran waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari menjadi Maret 2025 agar pelaksanaannya serentak.

Dede Yusuf mengatakan bahwa seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas pada bulan Maret 2025. Dengan demikian, pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.

Baca Juga :  Babinsa Serda Didik HG Pererat Silaturahmi Melalui Program Babinsa Masuk Dapur

Sumber : antara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi
Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi
DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut
Kendalikan Hama Tikus : Pemerintah Desa Karangrejo Selenggarakan Bimtek Pembuatan Rumah Burung Hantu
MBG Bunga Batumarmar 003 di SDN Bujur Timur 2 Dikeluhkan, Prabowo Minta Pengawasan Ketat
Menu MBG di SDN Bujur Timur 2 jadi Pakan Ternak, SPPG Bunga Batumarmar 003 Disorot
Bocor Duluan Razia Gabungan TNI-Polri Pemerintah di Dam Betuk Cuma Temukan Rakit Pompong Tampa Mesin
Kades Wakah Lantik Tiga Perangkat Desa Baru, Tokoh Masyarakat : Semoga Bisa Melayani Masyarakat Desa Wakah Dengan baik

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 02:48 WIB

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:04 WIB

Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:26 WIB

DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:50 WIB

MBG Bunga Batumarmar 003 di SDN Bujur Timur 2 Dikeluhkan, Prabowo Minta Pengawasan Ketat

Kamis, 4 Desember 2025 - 04:21 WIB

Menu MBG di SDN Bujur Timur 2 jadi Pakan Ternak, SPPG Bunga Batumarmar 003 Disorot

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page