Orang nomer satu di Polres Ngawi itu juga menyampaikan motif pelaku melakukan tindakan tersebut, atas kemauan sendiri. Mungkin karena ketidak mampuan dari pelaku ini untuk mengendalikan diri sehingga dia melakukan tindakan yang tidak diperbolehkan. Hal ini masih didalami.
Pelaku berinisial BHY (23) dijerat Pasal 80 (1) Jo Pasal 76 C Atau 82 (1) Jo Pasal 76 E Uuri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Uuri Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Atau Pasal 6 Huruf C Uuri No 12 Tahun 2022 Tentang TPKS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT