Nekat Gelapkan Uang Pembayaran Sopir Pengangkut Batu, Akhirnya Berujung Masuk Penjara

- Jurnalis

Selasa, 15 Agustus 2023 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id, MERANGIN – PBA alias AJI (27) yang merupakan warga Desa Sungai Putih Trans E.1 Rt 12/06 Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin, harus berurusan dengan pihak berwajib gara-gara dilaporkan oleh Sdr MI yang juga sebagai mitra kerjanya karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Peristiwa tersebut bermula sejak bulan Juni 2023, dimana pada saat itu tersangka diberi kuasa oleh pelapor untuk membayarkan uang upah sopir pengangkut batu atau biasa disebut sebagai uang amprah mobil, namun setelah uang diserahkan ke tersangka hingga mencapai Rp.121.400.000, ( Seratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) uang tersebut ternyata oleh Tersangka tidak dibayarkan kepada para sopir pengangkut batu sehingga korban selalu ditagih oleh sopir dan mengalami kerugian dan akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangko.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.,S.O.U melalui Kapolsek Bangko IPTU Ramadhan Agustiyansah, S.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal laporan tersebut.

“Benar, sebelumnya kami dapat laporan dari korban terkait peristiwa penggelapan yang dialaminya dan dari laporan tersebut korban juga melampirkan bukti tanda terima uang serta bukti transfer uang dari korban ke tersangka. Berdasarkan laporan tersebut alhamdulillah akhirnya tersangka sudah berhasil kami amankan dan sekarang ini dalam proses penyidikan

Dari keterangan yang berhasil dihimpun awak media bahwa tersangka PBA nekat melakukan tindak pidana penggelapan tersebut karena untuk membayar hutang-hutangnya dan selain itu tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman diatas 4 tahun penjara dan harus mendekam dibalik jeruji besi.(HMS)

Baca Juga :  Gaji Honorer di Merangin Tidak Dibayar. DPRD, BKPSDMD Tidak Pernah Peduli
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Kepada Masyarakat Sapudi
Kadus Gak Diberitahu, Wabup Merangin Malah Kena Prank Dapur MBG Elviana
Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar
Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin
Raden Beni Mantan Bos Bungo TV Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Kabupaten Bungo Periode 2026-2029
Liga Marisa Apresiasi Muscab SMSI Bungo: Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Media
‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold
Numpang Bisnis Kampung Orang, Dapur MBG Elvina Kadus : Tak Pernah Diberitahu

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:15 WIB

Pemkab Sumenep Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Kepada Masyarakat Sapudi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:39 WIB

Kadus Gak Diberitahu, Wabup Merangin Malah Kena Prank Dapur MBG Elviana

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:57 WIB

Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 05:02 WIB

Liga Marisa Apresiasi Muscab SMSI Bungo: Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Media

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page