Dijatuhkannya hukum pidana penjara kepada HY tentu menjadi sebuah pembelajaran bagi masyarakat untuk terus berhati-hati dengan modus penipuan yang dilakukan. Tindakan over alih kredit dengan modus penggunaan nama konsumen tidak dibenarkan dan bagi pelakunya dapat diancam dengan pidana.
FIFGROUP pamekasan Laporkan Penipuan, Pengadilan Negeri Sampang Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
Foto: Dokumentasi Transtu.id