Selanjutnya, melalui proses penyelidikan yang dilakukan, terpidana mengaku bahwa setelah pengajuan kreditnya disetujui, HY mengambil unit sepeda motor tersebut dan menyerahkannya kepada Fauzan dengan imbalan yang didapatkan sebesar Rp3 juta dan sebuah jaket yang merupakan hadiah dari pengajuan kredit tersebut. Tindakan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada FIFGROUP Cabang Pamekasan selaku kreditur.

 

Permasalahan tersebut mulai terlihat dan muncul di saat FIFGROUP Cabang Pamekasan melakukan proses penagihan pada pembayaran angsuran ke-5 yang tidak kunjung dibayarkan. Atas tunggakan tersebut, HY telah dihubungi melalui telepon untuk penagihan, kunjungan secara persuasif, hingga pemberian surat somasi dan surat peringatan, namun, HY tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan kredit tersebut.

 

Dengan tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh terpidana, FIFGROUP Cabang Pamekasan melaporkan HY ke pihak kepolisian dan melalui rangkaian proses di pengadilan, diputuskan apa yang telah dilakukan HY terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Tindak Pidana Penipuan.