Baca Juga:Dugaan Pemotongan BLT Buruh Pabrik SS Jaya Raya Larangan, Aktivis Forkot Lapor Polres Pamekasan
Permasalahan ini berawal, dari pengajuan kredit oleh terpidana yang dilakukan atas permintaan seorang penadah bernama Fauzan yang saat ini masuk ke dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Fauzan meminta HY untuk mengajukan kredit atas sepeda motor Honda Vario dengan uang muka sebesar Rp4 juta.
Melalui proses penilaian dan survei yang dilakukan oleh FIFGROUP Cabang Pamekasan, HY memiliki kelayakan untuk mendapatkan pembiayaan atas pengajuan kredit tersebut dengan tenor pembiayaan selama 36 bulan (tiga tahun) dengan nilai pembayaran angsuran sebesar Rp1,3 juta setiap bulannya.