Atas dasar itu, Adies mengatakan Mahkamah menyerahkan keadaan soal tidak ada bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA itu jadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai yang diatur dalam UUD 1945.

 

Sebelumnya perkara ini dimohonkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Mereka mendaftarkan permohonan ke MK pada 10 September 2026. Kemudian sidang perdana digelar pada 21 September 2026.

 

Dalam persidangan, Denny Indrayana menjelaskan bentuk dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran hanya surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan atau ijazah. Menurut Denny, surat keterangan yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat pencalonan, menyatakan Gibran melaksanakan studi di UTS Insearch, Sydney, Australia.

 

Surat itu menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi. Ia bilang surat tak menunjukkan keterangan yang bersangkutan telah lulus dari sekolah tersebut.