Suhartoyo mengatakan putusan itu diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (5/10)
Dalam pertimbangan putusan MK yang dibacakan hakim konstitusi Arsul Sani, setelah mempelajari semua bukti uang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, "Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu."
Lebih lanjut, Arsul mengatakan Mahkamah menilai certificate of attendance dan dokumen lain yang diajukan Gibran untuk syarat pencalonan tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat.
"Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," demikian pertimbangan Mahkamah yang dibaca Arsul.
Dalam pertimbangan selanjutnya yang dibacakan hakim konstitusi Adies Kadier, Mahkamah mengatakan meski tak ditemukan bukti meyakinkan perihal ijazah Gibran untuk syarat pencalonan di Pilpres 2024, namun secara faktual yang bersangkutan bukan lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden.
"Status calon tersebut berakhir ketika terpilih dan dilantik, dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024," ucap Adies.