Jakarta, Transatu.id --

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

 

Demikian putusan itu dibacakan dalam sidang atas  perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.

 

"Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," 

 

Demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo sebagai pemimpin sidang yang digelar sejak pukul 20.00 WIB.

 

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," sambungnya.