TRANSATU.ID,JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI Madura Raya, Hj. Ansari, meminta pemerintah tidak serta-merta membebankan kenaikan harga avtur kepada jemaah dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
Hal itu disampaikan menyusul adanya potensi kenaikan biaya penyelenggaraan haji akibat meningkatnya harga avtur. Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf sebelumnya menyebut biaya penyelenggaraan haji 2027 berpotensi meningkat, meski pemerintah masih mencari solusi agar kenaikan tersebut tidak terlalu membebani jemaah.
Menurut Hj. Ansari, kenaikan harga avtur memang menjadi salah satu komponen yang perlu diperhitungkan dalam biaya penerbangan. Namun, kondisi tersebut tidak semestinya langsung diterjemahkan menjadi tambahan biaya yang harus ditanggung jemaah.
“Di tengah kenaikan harga avtur, pemerintah harus memastikan hal ini tidak otomatis jemaah yang diminta membayar lebih. Pemerintah harus mencari ruang efisiensi sebelum membebankan kenaikan kepada rakyat,” kata Hj. Ansari kepada transatu, jumat (2/10/2026).
Ia meminta pemerintah mengevaluasi seluruh komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji sebelum menetapkan besaran biaya yang dibebankan kepada jemaah.