JAKARTA – Komisi XII DPR RI menggelar rapat audiensi bersama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026). Pertemuan ini membahas nasib sekitar 4,2 juta penambang rakyat yang terjebak dalam rumitnya regulasi dan ancaman kriminalisasi.
Dalam audiensi tersebut, APRI menyoroti sejumlah masalah krusial, di antaranya:
• Sulitnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mahalnya biaya Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
• Ketidaksinkronan aturan antarsektor (kehutanan dan tata ruang).
• Maraknya praktik kriminalisasi serta dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai backing tambang ilegal.
APRI menegaskan bahwa penambang lokal siap mematuhi hukum dan menerapkan good mining practice. Namun, mereka meminta pemerintah mempermudah regulasi, tidak menyamakan syarat izin mereka dengan korporasi besar, serta mengembalikan kewenangan penetapan WPR ke pemerintah provinsi demi memangkas birokrasi.
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Golkar, Drs. H. Cek Endra, juga ikut menyoroti mandeknya legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) khususnya di Provinsi Jambi yang telah memicu maraknya aktivitas tambang minyak dan emas ilegal selama lebih dari 20 tahun. Saat ini terdapat lebih dari 6.000 sumur minyak ilegal yang beroperasi tanpa izin di wilayah tersebut.
