Bahkan, dalam beberapa kasus, menurut Rusdy, wakil menteri justru memiliki ruang gerak yang lebih bebas dan jauh dari pantauan publik. Dengan demikian, potensi konflik kepentingannya tidak tampak di ruang publik.
"Justru tampaknya kekosongan norma hukum ini justru dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menempatkan wakil menteri sebagai komisaris BUMN dengan dalih aturan tidak secara eksplisit melarang," kata Rusdy.
Di sisi lain, Rusdy menegaskan bahwa praktik semacam itu, bukan hanya melemahkan pengawasan terhadap BUMN, tetapi juga merusak integritas kelembagaan di tingkat kementerian dan internal perusahaan negara.
”Rangkap jabatan ini bukan semata soal gaji tambahan atau prestise simbolik. Ini adalah persoalan mendasar tata kelola negara dan pemerintahan,” kata Rusdy.
Pejabat kementerian, kata Rusdy, memiliki kewenangan regulatif dan administratif. Ketika orang yang sama duduk sebagai komisaris, dapat dipastikan orang tersebut menjadi bagian dari struktur yang seharusnya diawasi.