"Selang dua hari dari penyitaan saya datang ke Polres Lamongan untuk gelar perkara dengan membawa bukti Kwintansi dari Harsono dan surat kuasa jual dari Ongky, Penyidik kala itu bernama Edy pernah menegur Ongky dengan mengatakan, Kalau hutang ya harus dibayar, tidak boleh seperti ini, lalu Ongky mengatakan jika tanda tangan yang ada di kwitansi dan di surat kuasa jual itu bukan tanda tanganya atau tanda tangan itu ada yang memaksukan karena tidak sama dengan tanda tangan di KTP. Dua minggu kemudian saya lihat mobil Mercy ML 400 tidak ada di halaman Polres Lamongan lalu saya tanyakan ke Sunandar ternyata, sudah di ambil Ongky, lalu saya buatkan surat tertulis meminta barang bukti yang di sita pihak Polres Lamongan, namun sampai saat ini belum ada kelanjutannya dan setiap saya tanyakan ke Sunandar ia selalu menjawab tunggu gelar perkara dari Polda Jatim, "saya sangat berharap pihak Propam Polda Jatim bisa mengusut tuntas kasus ini karena saya sebagai pihak yang di rugikan baik material dan non material, karena kami mendambakan Polri yang Presisi untuk masyarakat," tukasnya.

 

Namun sayang, kami awak media belum bisa mengkonfirmasi dari pihak terlapor dan sdr Ongky akan kebenaran pengakuan korban hingga berita ini di terbitkan.