"Setelah itu pada bulan dan tahun yang sama (bulan Desember) ternyata Ongki meminjam uang juga ke pada Harsono, orang Solokuro sebesar 200.000.000 dengan jaminan sebuah mobil Mercy ML 400 dengan tenggang waktu 1 bulan atau bulan Januari harus diambil mobilnya, namun kenyataanya, setelah jatuh tempo satu bulan Ongky belum bisa membayar hutangnya, dari situlah awalnya mereka Ongky dengan Harsono sepakat meminjam uang ke saya sebesar 200.000.000 dengan jaminan atau memindah tangankan Mobil Mercy tersebut dengan kwitansinya ke saya dan uang tersebut diberikan ke Harsono, supaya hutang Ongky lunas ke Harsono," ungkapnya.

 

 

Lebih lanjut Bayu Hardiawan mengungkapkan, setelah satu tahun berjalan si Ongky hanya memberi janji-janji ke pada saya untuk membayar hutang ke pada saya sebesar 250.000.000 dan mau mengambil mobil Mercy yang di jaminkan ke saya sesuai kesepakatan bersama, namun pada tahun 2017 kami bertemu dan kami sepakat untuk menjual mobil Mercy yang ada di tangan saya tersebut dan Ongky berjanji kalau mobilnya laku saya akan di kasih uang sebesar 250.000.000 plus 100.000.000 sebagai uang jasa selama ini.