Atas kejadian tersebut, Polsek Kadur menetapkan Ali Wahdi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan tahap proses sidang di pengadilan.
Sedangkan, laporan kehilangan yang di Polsek Larangan masih belum jelas sampai sekarang, padahal bukti-bukti hingga sidik jari sudah disetorkan semuanya.
“Kena musibah berkali-kali saya mas, uang dan emas belum ditemukan malah saya mau dipenjara mas,” ucapnya dengan lirih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN) selaku lembaga yang mendampingi korban, merasa heran kepada Polsek Kadur yang memaksa melanjutkan proses hukum pencemaran nama baik, padahal lokus utamanya kasus kehilangan di Polsek Larangan, belum jelas sampai sekarang.
“Lokus utamanya adalah kasus kehilangan, makanya harus menunggu kepastian hukum kasus yang di Polsek Larangan untuk bisa melanjutkan atau tidak kasus pencemaran nama baik di Kadur,” kata ketua boby Ferwandi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







