Nasib Pencari Keadilan di Pamekasan, Polsek Kadur Tetapkan Korban Pencurian Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Senin, 24 Maret 2025 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polsek Kadur kabupaten Pamekasan.

Kantor Polsek Kadur kabupaten Pamekasan.

Atas kejadian tersebut, Polsek Kadur menetapkan Ali Wahdi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan tahap proses sidang di pengadilan.

Sedangkan, laporan kehilangan yang di Polsek Larangan masih belum jelas sampai sekarang, padahal bukti-bukti hingga sidik jari sudah disetorkan semuanya.

Baca Juga :  PR Putera Halet Jaya di Polagan Galis Diduga Terlibat Jual-Beli Pita Cukai, Nama Anggota DPRD Pamekasan Ikut Terseret

“Kena musibah berkali-kali saya mas, uang dan emas belum ditemukan malah saya mau dipenjara mas,” ucapnya dengan lirih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN) selaku lembaga yang mendampingi korban, merasa heran kepada Polsek Kadur yang memaksa melanjutkan proses hukum pencemaran nama baik, padahal lokus utamanya kasus kehilangan di Polsek Larangan, belum jelas sampai sekarang.

Baca Juga :  Kepala Bea Cukai Madura Bukan Malaikat Tunggal Berantas Rokok Ilegal

“Lokus utamanya adalah kasus kehilangan, makanya harus menunggu kepastian hukum kasus yang di Polsek Larangan untuk bisa melanjutkan atau tidak kasus pencemaran nama baik di Kadur,” kata ketua boby Ferwandi.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page