Artinya, secara hukum, BPD adalah pemimpin formal Musdes, sedangkan Kepala Desa berperan sebagai pihak eksekutif yang menyampaikan program dan laporan kepada forum.
Pemisahan Fungsi Agar Tidak Ada Konflik Kepentingan
Kepemimpinan Musdes oleh BPD juga memiliki alasan logis dan etis. BPD merupakan lembaga yang berfungsi menyerap aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja pemerintah desa. Bila Kepala Desa memimpin Musdes, maka terjadi potensi konflik kepentingan, karena pihak yang seharusnya diawasi justru memimpin forum pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Musdes bukan forum pemerintah desa semata, melainkan forum permusyawaratan publik yang mengundang seluruh elemen warga untuk menentukan arah kebijakan desa. Dengan BPD sebagai pimpinan, mekanisme check and balance antara lembaga pemerintahan desa dan perwakilan masyarakat dapat berjalan secara sehat dan transparan.
Landasan Hukum Pendukung
Selain UU Desa, pengaturan ini juga dipertegas dalam:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pasal 5 ayat (1), yang menyebutkan:
> “Musyawarah Desa dilaksanakan oleh BPD untuk membahas dan menyepakati hal-hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.”
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya