Musdes Harus Dipimpin BPD Bukan Kepala Desa, Kembali ke Amanat Undang-Undang Desa

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artinya, secara hukum, BPD adalah pemimpin formal Musdes, sedangkan Kepala Desa berperan sebagai pihak eksekutif yang menyampaikan program dan laporan kepada forum.

Pemisahan Fungsi Agar Tidak Ada Konflik Kepentingan

Kepemimpinan Musdes oleh BPD juga memiliki alasan logis dan etis. BPD merupakan lembaga yang berfungsi menyerap aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja pemerintah desa. Bila Kepala Desa memimpin Musdes, maka terjadi potensi konflik kepentingan, karena pihak yang seharusnya diawasi justru memimpin forum pengawasan.

Musdes bukan forum pemerintah desa semata, melainkan forum permusyawaratan publik yang mengundang seluruh elemen warga untuk menentukan arah kebijakan desa. Dengan BPD sebagai pimpinan, mekanisme check and balance antara lembaga pemerintahan desa dan perwakilan masyarakat dapat berjalan secara sehat dan transparan.

Baca Juga :  Manajer PT AIP Sebut TBS Lokal Bagus, Junaidi Malah Pasokan TBS Pamenang Bangko

Landasan Hukum Pendukung

Selain UU Desa, pengaturan ini juga dipertegas dalam:

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pasal 5 ayat (1), yang menyebutkan:

> “Musyawarah Desa dilaksanakan oleh BPD untuk membahas dan menyepakati hal-hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.”

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Melalui Dinas Perpustakaan Luncurkan Aplikasi Srikandi

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MTQ ke-X Sungai Bengkal Berlangsung Sukses, RW 3 Muara Danau Juara Umum
Diduga Belum Sesuai Standar Meski Sudah Dibongkar : Tim Monev Kecamatan Sine Minta Paving Jalan Desa Ketanggung Diperbaiki Kembali
Kecelakaan Beruntun Di Jalan Raya Ngawi- Sine , Dua Orang Di Nyatakan Meninggal
Terbengkalai dan Memprihatinkan, Anjungan Merangin jadi Perhatian Serius Bupati dan Wabup Merangin
HUT Merangin ke-76 Jangan Habis di Undangan dan Seremoni, Negara Wajib Hadir Menjaga Hutan dan Lingkungan.
Untung Ada Media, Bupati Syukur Sebagian Bawahan Belum Tau Selera Saya
Pelayanan Kembali Disorot, Aktivis dan Fraksi Golkar Minta RSUD Tebo di Evaluasi Total
Warga Miskin Tak Dapat Bansos, FWP Gelar FGD Mengurai DTSEN

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:00 WIB

MTQ ke-X Sungai Bengkal Berlangsung Sukses, RW 3 Muara Danau Juara Umum

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:08 WIB

Diduga Belum Sesuai Standar Meski Sudah Dibongkar : Tim Monev Kecamatan Sine Minta Paving Jalan Desa Ketanggung Diperbaiki Kembali

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:29 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Jalan Raya Ngawi- Sine , Dua Orang Di Nyatakan Meninggal

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:15 WIB

Terbengkalai dan Memprihatinkan, Anjungan Merangin jadi Perhatian Serius Bupati dan Wabup Merangin

Senin, 22 Desember 2025 - 21:59 WIB

HUT Merangin ke-76 Jangan Habis di Undangan dan Seremoni, Negara Wajib Hadir Menjaga Hutan dan Lingkungan.

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page