Musdes Harus Dipimpin BPD Bukan Kepala Desa, Kembali ke Amanat Undang-Undang Desa

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artinya, secara hukum, BPD adalah pemimpin formal Musdes, sedangkan Kepala Desa berperan sebagai pihak eksekutif yang menyampaikan program dan laporan kepada forum.

Pemisahan Fungsi Agar Tidak Ada Konflik Kepentingan

Kepemimpinan Musdes oleh BPD juga memiliki alasan logis dan etis. BPD merupakan lembaga yang berfungsi menyerap aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja pemerintah desa. Bila Kepala Desa memimpin Musdes, maka terjadi potensi konflik kepentingan, karena pihak yang seharusnya diawasi justru memimpin forum pengawasan.

Musdes bukan forum pemerintah desa semata, melainkan forum permusyawaratan publik yang mengundang seluruh elemen warga untuk menentukan arah kebijakan desa. Dengan BPD sebagai pimpinan, mekanisme check and balance antara lembaga pemerintahan desa dan perwakilan masyarakat dapat berjalan secara sehat dan transparan.

Baca Juga :  Dampingi Pj Gubernur Jatim, Pj Bupati Pamekasan Kunjungi Lokasi Bencana

Landasan Hukum Pendukung

Selain UU Desa, pengaturan ini juga dipertegas dalam:

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pasal 5 ayat (1), yang menyebutkan:

> “Musyawarah Desa dilaksanakan oleh BPD untuk membahas dan menyepakati hal-hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.”

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Berhasil Turunkan angka Kemiskinan

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan
Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin
Hakim PN Tebo Cek Sengketa di Sukadamai, Warga Saling Klaim Batas Tanah
Pengemudi tabrak lari di Jenangger berhasil diungkap Unit Gakkum Satlantas Polres Sumenep
Eksekusi Kasus Pencabulan Anak Belum Jalan, SMSI Tebo Soroti Lambannya Kejari
Wali Kota Ultimatum Pelangsir dan Penyalahgunaan Barcode di SPBU

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:13 WIB

Musdes Harus Dipimpin BPD Bukan Kepala Desa, Kembali ke Amanat Undang-Undang Desa

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:15 WIB

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin

Berita Terbaru

Tampak Suku Kubu dari pihak Roni bersiap melakukan penyerangan

Hukum dan Kriminal

Gara Rebut Wilayah Tambang Ilegal SAD Merangin Nyaris Bentrok

Senin, 20 Okt 2025 - 00:31 WIB

Daerah

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar

Minggu, 19 Okt 2025 - 11:56 WIB

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page