IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Musdes Harus Dipimpin BPD Bukan Kepala Desa, Kembali ke Amanat Undang-Undang Desa

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artinya, secara hukum, BPD adalah pemimpin formal Musdes, sedangkan Kepala Desa berperan sebagai pihak eksekutif yang menyampaikan program dan laporan kepada forum.

Pemisahan Fungsi Agar Tidak Ada Konflik Kepentingan

Kepemimpinan Musdes oleh BPD juga memiliki alasan logis dan etis. BPD merupakan lembaga yang berfungsi menyerap aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja pemerintah desa. Bila Kepala Desa memimpin Musdes, maka terjadi potensi konflik kepentingan, karena pihak yang seharusnya diawasi justru memimpin forum pengawasan.

Musdes bukan forum pemerintah desa semata, melainkan forum permusyawaratan publik yang mengundang seluruh elemen warga untuk menentukan arah kebijakan desa. Dengan BPD sebagai pimpinan, mekanisme check and balance antara lembaga pemerintahan desa dan perwakilan masyarakat dapat berjalan secara sehat dan transparan.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Ajak Siswa MAN I Sumenep Tertib Berlalu Lintas

Landasan Hukum Pendukung

Selain UU Desa, pengaturan ini juga dipertegas dalam:

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pasal 5 ayat (1), yang menyebutkan:

> “Musyawarah Desa dilaksanakan oleh BPD untuk membahas dan menyepakati hal-hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.”

Baca Juga :  Warga Miskin Tak Dapat Bansos, FWP Gelar FGD Mengurai DTSEN

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Lebaran LPG 3Kg Di Ngawi Tembus Rp35 Ribu,Diduga Ada Persoalan Distribusi
Top 5 Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan Kinerja Positif di Atas 40% selama 5 Tahun Terakhir
Konsisten Tadarus Selama Ramadhan, Hj. Ansari Apresiasi Kader PDIP Pamekasan Khatam Lima Kali
Serap Aspirasi Media, Ansari Undang Jurnalis Diskusi Santai di Kediamannya
Rudy Disebut Broker di Persidangan: Apakah Keterangannya Merupakan Fakta Hukum atau Narasi yang Dilebih-lebihkan..?
Ketua KIP Jambi : Kominfo Wajib Mendukung Keberadaan Wartawan Lokal, Pemberitaan Sampai ke Pelosok
Mahasiswa HTN Institut Darul Ulum Banyuanyar Pamekasan Gelar Pembagian Takjil dan Buka Puasa Bersama
Diduga PT AJC/SAS Sarolangun Cemari Sungai Belato Warga Sangat Resah

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jelang Lebaran LPG 3Kg Di Ngawi Tembus Rp35 Ribu,Diduga Ada Persoalan Distribusi

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:35 WIB

Top 5 Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan Kinerja Positif di Atas 40% selama 5 Tahun Terakhir

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:13 WIB

Konsisten Tadarus Selama Ramadhan, Hj. Ansari Apresiasi Kader PDIP Pamekasan Khatam Lima Kali

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:46 WIB

Serap Aspirasi Media, Ansari Undang Jurnalis Diskusi Santai di Kediamannya

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:56 WIB

Rudy Disebut Broker di Persidangan: Apakah Keterangannya Merupakan Fakta Hukum atau Narasi yang Dilebih-lebihkan..?

Berita Terbaru