Musdes Harus Dipimpin BPD Bukan Kepala Desa, Kembali ke Amanat Undang-Undang Desa

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.Id,Ngawi- Dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia, Musyawarah Desa (Musdes) memegang peranan penting sebagai wadah tertinggi pengambilan keputusan yang melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. Namun dalam praktiknya, tidak jarang terjadi kekeliruan pelaksanaan, terutama terkait siapa yang seharusnya memimpin jalannya Musdes.

Banyak desa di berbagai daerah masih menjadikan Kepala Desa sebagai pimpinan Musdes, padahal secara hukum, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Mahasiswa, Sema Fasya IAIN Madura Gelar Sekolah Legislasi, Politik dan Advokasi 

BPD Sebagai Pemimpin Musdes Sesuai Undang-Undang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditegaskan bahwa:

> “Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk menetapkan kebijakan Desa.”

Baca Juga :  Hanya 104 Koperasi di Kabupaten Sumenep yang Melaporkan RAT

Lebih lanjut, ayat (2) menjelaskan:

> “Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa.”

Kata “diselenggarakan” di sini bermakna bahwa BPD adalah lembaga yang berwenang memimpin, memfasilitasi, serta mengatur jalannya Musdes, bukan Kepala Desa. Kepala Desa justru hadir sebagai peserta aktif yang menyampaikan laporan, usulan, serta menjelaskan kebijakan pemerintahan desa.

Baca Juga :  Bupati Baddrut Tamam menghadiri Puncak Satu Abad NU

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan
Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin
Hakim PN Tebo Cek Sengketa di Sukadamai, Warga Saling Klaim Batas Tanah
Pengemudi tabrak lari di Jenangger berhasil diungkap Unit Gakkum Satlantas Polres Sumenep
Eksekusi Kasus Pencabulan Anak Belum Jalan, SMSI Tebo Soroti Lambannya Kejari
Wali Kota Ultimatum Pelangsir dan Penyalahgunaan Barcode di SPBU

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:13 WIB

Musdes Harus Dipimpin BPD Bukan Kepala Desa, Kembali ke Amanat Undang-Undang Desa

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:15 WIB

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin

Berita Terbaru

Tampak Suku Kubu dari pihak Roni bersiap melakukan penyerangan

Hukum dan Kriminal

Gara Rebut Wilayah Tambang Ilegal SAD Merangin Nyaris Bentrok

Senin, 20 Okt 2025 - 00:31 WIB

Daerah

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar

Minggu, 19 Okt 2025 - 11:56 WIB

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page