Transatu.Id,Ngawi- Dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia, Musyawarah Desa (Musdes) memegang peranan penting sebagai wadah tertinggi pengambilan keputusan yang melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. Namun dalam praktiknya, tidak jarang terjadi kekeliruan pelaksanaan, terutama terkait siapa yang seharusnya memimpin jalannya Musdes.
Banyak desa di berbagai daerah masih menjadikan Kepala Desa sebagai pimpinan Musdes, padahal secara hukum, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BPD Sebagai Pemimpin Musdes Sesuai Undang-Undang
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditegaskan bahwa:
> “Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk menetapkan kebijakan Desa.”
Lebih lanjut, ayat (2) menjelaskan:
> “Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa.”
Kata “diselenggarakan” di sini bermakna bahwa BPD adalah lembaga yang berwenang memimpin, memfasilitasi, serta mengatur jalannya Musdes, bukan Kepala Desa. Kepala Desa justru hadir sebagai peserta aktif yang menyampaikan laporan, usulan, serta menjelaskan kebijakan pemerintahan desa.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya