Menangkan Sidang Praperadilan Korupsi CSR Bank BNI Mojokerto, Hakim Tolak Seluruh Tuntutan Pemohon

- Jurnalis

Rabu, 1 Februari 2023 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara dengan nomor registrasi 1/Pid.Pra/2023/PN Mjk itu telah diserahkan ketiga tersangka melalui pengacaranya Andi Fajar Yulianto pada, Selasa (17/1/2023).

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi CSR Bank BNI Kota Mojokerto yaitu konsultan proyek Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang, Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Sooko selaku direktur CV Rahmad Surya Mandiri dan pelaksana lapangan Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Sooko.

Baca Juga :  Kesal Diselingkuhi, Pria Asal Banyuangi Tega Bakar Rumah Istrinya

“Pemohon (pra peradilan) Sulaiman Dkk sementara Termohon Kejari Kota Mojokerto,” ucap PLT Panitera Hukum Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Imanuel Melianus Nabuasa pada, Kamis (19/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang perdana praperadilan kasus korupsi dana CSR Bank BNI Kota Mojokerto ini akhirnya digelar pada hari, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga :  Kepercayaan Masyarakat Terhadap Layanan Poli Saraf di RSUDMA Sumenep Semakin Tinggi

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pinjaman PT SMI Rp46 Miliar Disorot, Komisi III Minta VII Koto Ilir Kebagian Rp6 Miliar
Liga 4 Jambi 2026 Bergulir 10 April, 7 Tim Siap Bertarung Rebut Tiket Nasional
Kabid PSLB3 : Anggota Wilayah Tabir Ngundur Diri Karena Gak Sanggup Lagi, Sekarang Kita Cari Pengganti
Satu Rumah Di Desa Kangayan Kepulauan Kangean Dilalap Si Jago Merah
Jelang Lebaran LPG 3Kg Di Ngawi Tembus Rp35 Ribu,Diduga Ada Persoalan Distribusi
Top 5 Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan Kinerja Positif di Atas 40% selama 5 Tahun Terakhir
Konsisten Tadarus Selama Ramadhan, Hj. Ansari Apresiasi Kader PDIP Pamekasan Khatam Lima Kali
Serap Aspirasi Media, Ansari Undang Jurnalis Diskusi Santai di Kediamannya

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 16:45 WIB

Pinjaman PT SMI Rp46 Miliar Disorot, Komisi III Minta VII Koto Ilir Kebagian Rp6 Miliar

Minggu, 5 April 2026 - 01:08 WIB

Liga 4 Jambi 2026 Bergulir 10 April, 7 Tim Siap Bertarung Rebut Tiket Nasional

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:42 WIB

Kabid PSLB3 : Anggota Wilayah Tabir Ngundur Diri Karena Gak Sanggup Lagi, Sekarang Kita Cari Pengganti

Selasa, 24 Maret 2026 - 01:27 WIB

Satu Rumah Di Desa Kangayan Kepulauan Kangean Dilalap Si Jago Merah

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jelang Lebaran LPG 3Kg Di Ngawi Tembus Rp35 Ribu,Diduga Ada Persoalan Distribusi

Berita Terbaru

Tiga pejabat dinas ESDM Jawa Timur ditetapkan tersangka pungli Perizinan oleh Kejati, Jumat (17/4/2026).

Hukum dan Kriminal

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang

Sabtu, 18 Apr 2026 - 08:26 WIB