Transatu, Mojokerto – Hakim Jenny Tulak memimpin sidang yang berlangsung di ruang Tirta PN Mojokerto pada, Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum pemohon Andi Fajar Yulianto menghadiri secara langsung sidang kali ini. Sementara dari pihak kejaksaan dihadiri Kasipidsus Tarni Purnomo dan Kasubsi Penyelidikan Erwan Adi Priyono.
Kajari Kota Mojokerto Hadiman melalu Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto mengatakan hakim menolak seluruh tuntutan dari kuasa hukum tersangka.
“Iya hakim menolak seluruh tuntutan dari pemohon,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu kuasa hukum tiga tersangka CSR Kota Mojokerto Andi Fajar Yulianto mengaku jika hakim menolak permohonan praperadilan kali ini.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya