Mantan Residivis Asal Tabir tak pernah Kapok Saat ditangkap Dengan Puluhan  Gram Sabu 

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fota humas polres Merangin

Fota humas polres Merangin

Merangin,transatu.id — Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Merangin. Seorang residivis berinisial MAS (21) yang merupakan warga Kel.Dusun Baru Rt.019 Desa Sungai Daho Kec.Tabir Kab. Merangin ditangkap berikut barang bukti  49,690 gram sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa tanggal (29/07/2025) sekira pukul 01:30 Wib Pada Hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 01:30 Wib. Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak setelah mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba. khususnya yang berada di Sungai Daho Kel.Dusun Baru Kec.Tabir Kab.Merangin.

Baca Juga :  Buat Handak, Warga Kecamatan Rubaru Diringkus Polres Sumenep

“Dari hasil penyelidikan, Tim langsung bergerak menujuh rumah tersangka dan berhasil menemukan tersangka MAS, saat berada didalam rumah,” kata AKP REZI Darwis, SH.,M.M, pada Selasa (05/08/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi itu, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat  Bruto 49,690 gram, 1 (satu) pack plastik bening kosong, 1 (satu) buah Hp android merek OPPO A77 dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Merangin.

Baca Juga :  Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 15,76 Gram

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, kepada awak media menjelaskan bahwa tersangka MAS, yang diamankan pada saat itu merupakan seorang residvis dalam kasus narkoba.

“Tersangka ini pernah dipidana dalam kasus narkoba pada tahun 2021, dan setelah bebas Tersangka  kembali menjalin komunikasi dengan rekan satu Sel dahulu sewaktu menjalani hukuman ”, sebut Ruly.

Ruly menambahkan, bahwa narkoitka jenis sabu yang disita dari tangan tersangka didapat dari rekannya yang identitasnya sudah dikantongi petugas.

Baca Juga :  Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah

”Barang haram tersebut, pada awalnya dipesan oleh tersangka dari rekannya sebanyak 1/2 ons dengan harga Rp.35.000.000.- dan baru diberi uang muka Rp.3.000.000.-, setelah terjadi kesepakatan terkait pembayaran kemudian tersangka langsung menjemput barang haram tersebut dijambi”. Tutup Ruly

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Primeir Pasal 114 (2) subsideir pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5-20 tahun dengan dan denda Rp1-10 miliar.(*)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar
‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold
Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin
Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Satgas Turun ke Madura, Selain Rokok Es Mild, Bos DRT The Big Family Diduga Jual Beli Pita Cukai
Sultan ABJ Diduga Jual Pita Cukai, PR Putri Dina Diana Jadi Sorotan, Aktivis: Masuk Daftar Satgas
Skandal Jual Beli Pita Cukai di Prancak, Aktivis: Usut Dugaan TPPU PR. WD Sejahtera

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:32 WIB

‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:22 WIB

Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page