Sumenep, Transatu – Sorotan publik kembali tertuju pada lemahnya pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Madura. Kasus terbaru menyeret nama PR Aing Bening Jaya, pabrik rokok yang disebut-sebut milik pengusaha H. Yudik Sultan ABJ Lenteng. Senin, 08/09/2025.
Pabrik ini diduga menebus pita cukai dalam jumlah signifikan, meski legalitas dan kapasitas produksinya masih menuai tanda tanya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan pita cukai untuk melancarkan distribusi rokok ilegal.
“Kalau kapasitas produksi riil tidak sebanding dengan pita yang ditebus, artinya ada indikasi permainan. Bisa saja sebagian produksi beredar tanpa cukai untuk mengeruk keuntungan lebih besar,” ungkap salah seorang pemerhati industri tembakau di Sumenep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fenomena ini bukan hal baru di Madura. Sejumlah pabrik rokok pernah kedapatan menggunakan skema serupa: menebus pita cukai sebagai kedok, namun menjual produk tanpa label resmi di pasar gelap. Pola tersebut merugikan negara miliaran rupiah dan merusak iklim persaingan industri tembakau yang legal.
“Yang terjadi di PR Aing Bening Jaya seolah pengulangan modus lama. Bedanya, sekarang mereka lebih berani karena tahu pengawasan Bea Cukai lemah,” ujar seorang aktivis mahasiswa di Pamekasan.
Kritik keras pun mengarah pada Bea Cukai Madura. Lembaga yang diharapkan menjadi benteng utama pemberantasan rokok ilegal, justru dinilai tak berdaya menghadapi pengusaha besar yang punya jaringan kuat.
“Jika Bea Cukai tetap diam, publik wajar menilai ada pembiaran atau bahkan kolusi. Bagaimana mungkin aktivitas mencurigakan bisa berjalan mulus tanpa hambatan?” tambahnya.
Kasus PR Aing Bening Jaya kini memicu desakan investigasi dari publik dan kalangan aktivis. Mereka meminta agar aparat penegak hukum turun tangan, tidak hanya mengandalkan pengawasan Bea Cukai yang dinilai mandul.
“Kerugian negara akibat permainan pita cukai ini bukan kecil. Kalau dibiarkan, Madura bisa jadi pusat rokok ilegal nasional,” pungkasnya.







