“Lagi pula, beda loh ya, utang yang dibayar dengan cash dan kredit, disitu ada bunga yang akan bertambah setiap harinya, apa lagi dengan waktu yang cukup lama,” terangnya.
Atas kejadian aksi yang dilakukan beberapa hari tersebut, pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti beserta nama-nama yang akan menjadi dasar untuk melakukan pelaporan.
“Kami sudah melihat bukti elektronik (pada video orasi demonstrasi yang ikut serta) maupun tulisan dia telah menghina dengan menyebut kata-kata yang tidak pantas dan memfitnah dengan menuduh seakan-akan nyata,”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ervan, harusnya ada rasa kehati-hatian dalam berucap, apalagi sekarang ada asas praduga tak bersalah, namun asas tersebut tidak dimanfaatkan oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan korbas kliennya.
“Harusnya dia paham dan menghargai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) orang yang jelas-jelas dinyatakan tersangka saja tidak boleh disebut namanya apa lagi cuma tuduhan tidak jelas,”
“Ini orang asal ngomong saja, menuduh dan menghina tanpa mengetahui posisi hukumnya, Silakan melakukan upaya hukum baik litigasi maupun non litigasi tapi ingat batasnya tidak melanggar hak hukum orang lain,”
“Kami sudah mengantongi nama-namanya, ini pelajaran bagi kita semua, siapa saja yang mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik muatannya menghina dan pencemaran nama baik maka sudah memenuhi unsur pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 UU no. 11 tahun 2008 sebagaimana perubahan uu nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 4 tahun dan/atau denda 750 juta”
Ervan memberi waktu selama 3×24 jam, terkait itikat baik dan meminta maaf secara terbuka atas tindakan pencemaran nama baik yang merugikan kliennya baik media elektronik maupun cetak. Namun menurutnya, jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada niat baik, maka pihaknya akan melanjutkan kasus tersebut ke meja hijau.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya