IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Kuasa Hukum Ustadz S akan Pidanakan Semua Pihak yang Sebarkan Fitnah dan Hoax

- Jurnalis

Kamis, 6 April 2023 - 02:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Lagi pula, beda loh ya, utang yang dibayar dengan cash dan kredit, disitu ada bunga yang akan bertambah setiap harinya, apa lagi dengan waktu yang cukup lama,” terangnya.

Atas kejadian aksi yang dilakukan beberapa hari tersebut, pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti beserta nama-nama yang akan menjadi dasar untuk melakukan pelaporan.

“Kami sudah melihat bukti elektronik (pada video orasi demonstrasi yang ikut serta) maupun tulisan dia telah menghina dengan menyebut kata-kata yang tidak pantas dan memfitnah dengan menuduh seakan-akan nyata,”

Menurut Ervan, harusnya ada rasa kehati-hatian dalam berucap, apalagi sekarang ada asas praduga tak bersalah, namun asas tersebut tidak dimanfaatkan oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan korbas kliennya.

“Harusnya dia paham dan menghargai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) orang yang jelas-jelas dinyatakan tersangka saja tidak boleh disebut namanya apa lagi cuma tuduhan tidak jelas,”

Baca Juga :  Polwan Polres Sumenep Gelar Goes To School di MAN 1 Sumenep

“Ini orang asal ngomong saja, menuduh dan menghina tanpa mengetahui posisi hukumnya, Silakan melakukan upaya hukum baik litigasi maupun non litigasi tapi ingat batasnya tidak melanggar hak hukum orang lain,”

“Kami sudah mengantongi nama-namanya, ini pelajaran bagi kita semua, siapa saja yang mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik muatannya menghina dan pencemaran nama baik maka sudah memenuhi unsur pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 UU no. 11 tahun 2008 sebagaimana perubahan uu nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 4 tahun dan/atau denda 750 juta”

Baca Juga :  Diduga Terlibat Jual Beli Mobil Bodong, Oknum Anggota DPRD Dilaporkan Ke Polres Pamekasan

Ervan memberi waktu selama 3×24 jam, terkait itikat baik dan meminta maaf secara terbuka atas tindakan pencemaran nama baik yang merugikan kliennya baik media elektronik maupun cetak. Namun menurutnya, jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada niat baik, maka pihaknya akan melanjutkan kasus tersebut ke meja hijau.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Jelang Lebaran LPG 3Kg Di Ngawi Tembus Rp35 Ribu,Diduga Ada Persoalan Distribusi
Top 5 Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan Kinerja Positif di Atas 40% selama 5 Tahun Terakhir
Konsisten Tadarus Selama Ramadhan, Hj. Ansari Apresiasi Kader PDIP Pamekasan Khatam Lima Kali
Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR
Serap Aspirasi Media, Ansari Undang Jurnalis Diskusi Santai di Kediamannya
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Rudy Disebut Broker di Persidangan: Apakah Keterangannya Merupakan Fakta Hukum atau Narasi yang Dilebih-lebihkan..?

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jelang Lebaran LPG 3Kg Di Ngawi Tembus Rp35 Ribu,Diduga Ada Persoalan Distribusi

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:35 WIB

Top 5 Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan Kinerja Positif di Atas 40% selama 5 Tahun Terakhir

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:13 WIB

Konsisten Tadarus Selama Ramadhan, Hj. Ansari Apresiasi Kader PDIP Pamekasan Khatam Lima Kali

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:37 WIB

Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:46 WIB

Serap Aspirasi Media, Ansari Undang Jurnalis Diskusi Santai di Kediamannya

Berita Terbaru