“Kenapa klien kami yang di fitnah, klien kami penjual yang beritikad baik, tidak ada kaitannya dengan klien si advokat itu, silakan selesaikan kreditnya kalau tidak sanggup membayar kreditor berhak menyita aset yang dijadikan hak tanggungan,” lanjutnya.
“Kalau kemudian Debitur melihatnya berupa tanah kosong harusnya dibaca itu Perjanjian akad pembiayaan Murabahah (murabahah dengan pesan) jangan seakan-akan memposisikan menjadi korban, tidak mengetahui serta berpura-pura lugu dan tidak memilki inisiatif dia berakal sehat dan mampu mempertanggung jawabkan secara pidana maupun perdata dan sah syarat sahnya perjanjian baik objektif & Subjektif 1320 KUHper dan pure ke perdata antara kreditur dan debitur,”
Oleh sebab itu, pihaknya menyayangkan aksi yang dilakukan beberapa waktu lalu tersebut, karena tidak hanya kliennya saja yang dirugikan melainkan pihak Bank juga sangat rugi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentu disini yang dirugikan adalah kreditur (Bank) karena debitur wanprestasi (1243 KUHPer) tidak memenuhi apa yang telah diperjanjikan,” ucapnya.
Disamping itu, Ervan juga mengingatkan kepada demonstran agar berhati-hati, karena sebelumnya sudah ada akad wakalah, dasarnya pasal 19 ayat 1 huruf O UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
“Ingat !, kalian telah memberi kuasa untuk melakukan pembayaran kepada penjual jadi jangan perpura-pura lupa, kalau tidak dilakukan pembayaran (mentransfer ke rekening penjual) maka yang dirugikan bukan hanya kreditur tapi penjual tidak mendapatkan haknya karena itu akad pembiayaan untuk jual-beli,” kata Ervan seraya mengingatkan para demontran yang merasa jadi korban.
“Saya kasih contoh orang yang membeli perumahan kreditnya ke bank dan penjual/pengembang harus dipenuhi hak, mana ada orang kredit rumah tidak sanggup membayar ke bank malah menuduh pengembang/developer dianggap menipu ini kacau, lucunya lagi dia merasa tertipu dengan rantang waktu yang cukup lama kan aneh jadinya,”
Ia juga membandingkan perbedaan antara hutang yang dibayar secara langsung atau melalui proses kredit dengan jangka waktu yang cukup lama.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya