Kuasa Hukum Ustadz S akan Pidanakan Semua Pihak yang Sebarkan Fitnah dan Hoax

- Jurnalis

Kamis, 6 April 2023 - 02:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kenapa klien kami yang di fitnah, klien kami penjual yang beritikad baik, tidak ada kaitannya dengan klien si advokat itu, silakan selesaikan kreditnya kalau tidak sanggup membayar kreditor berhak menyita aset yang dijadikan hak tanggungan,” lanjutnya.

“Kalau kemudian Debitur melihatnya berupa tanah kosong harusnya dibaca itu Perjanjian akad pembiayaan Murabahah (murabahah dengan pesan) jangan seakan-akan memposisikan menjadi korban, tidak mengetahui serta berpura-pura lugu dan tidak memilki inisiatif dia berakal sehat dan mampu mempertanggung jawabkan secara pidana maupun perdata dan sah syarat sahnya perjanjian baik objektif & Subjektif 1320 KUHper dan pure ke perdata antara kreditur dan debitur,”

Baca Juga :  Pengerjaan Jalan Lintas Baturaja Prabumulih Diduga Tidak Sesuai SOP

Oleh sebab itu, pihaknya menyayangkan aksi yang dilakukan beberapa waktu lalu tersebut, karena tidak hanya kliennya saja yang dirugikan melainkan pihak Bank juga sangat rugi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentu disini yang dirugikan adalah kreditur (Bank) karena debitur wanprestasi (1243 KUHPer) tidak memenuhi apa yang telah diperjanjikan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kasus Pemotongan Gaji dan Pengangkatan Perangkat Desa Laden Terus Berjalan, Dua Pelapor Telah Diperiksa

Disamping itu, Ervan juga mengingatkan kepada demonstran agar berhati-hati, karena sebelumnya sudah ada akad wakalah, dasarnya pasal 19 ayat 1 huruf O UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

“Ingat !, kalian telah memberi kuasa untuk melakukan pembayaran kepada penjual jadi jangan perpura-pura lupa, kalau tidak dilakukan pembayaran (mentransfer ke rekening penjual) maka yang dirugikan bukan hanya kreditur tapi penjual tidak mendapatkan haknya karena itu akad pembiayaan untuk jual-beli,” kata Ervan seraya mengingatkan para demontran yang merasa jadi korban.

Baca Juga :  Kejari Sumenep Selesaikan 3 Kasus Melalui Restorative Justice

“Saya kasih contoh orang yang membeli perumahan kreditnya ke bank dan penjual/pengembang harus dipenuhi hak, mana ada orang kredit rumah tidak sanggup membayar ke bank malah menuduh pengembang/developer dianggap menipu ini kacau, lucunya lagi dia merasa tertipu dengan rantang waktu yang cukup lama kan aneh jadinya,”

Ia juga membandingkan perbedaan antara hutang yang dibayar secara langsung atau melalui proses kredit dengan jangka waktu yang cukup lama.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
MTQ ke-X Sungai Bengkal Berlangsung Sukses, RW 3 Muara Danau Juara Umum
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:00 WIB

MTQ ke-X Sungai Bengkal Berlangsung Sukses, RW 3 Muara Danau Juara Umum

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page