Kuasa Hukum Ustadz S akan Pidanakan Semua Pihak yang Sebarkan Fitnah dan Hoax

- Jurnalis

Kamis, 6 April 2023 - 02:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kenapa klien kami yang di fitnah, klien kami penjual yang beritikad baik, tidak ada kaitannya dengan klien si advokat itu, silakan selesaikan kreditnya kalau tidak sanggup membayar kreditor berhak menyita aset yang dijadikan hak tanggungan,” lanjutnya.

“Kalau kemudian Debitur melihatnya berupa tanah kosong harusnya dibaca itu Perjanjian akad pembiayaan Murabahah (murabahah dengan pesan) jangan seakan-akan memposisikan menjadi korban, tidak mengetahui serta berpura-pura lugu dan tidak memilki inisiatif dia berakal sehat dan mampu mempertanggung jawabkan secara pidana maupun perdata dan sah syarat sahnya perjanjian baik objektif & Subjektif 1320 KUHper dan pure ke perdata antara kreditur dan debitur,”

Baca Juga :  Pj Bupati Pamekasan Tinjau Pelaksanaan Pemilu 2024 di Dua Kecamatan

Oleh sebab itu, pihaknya menyayangkan aksi yang dilakukan beberapa waktu lalu tersebut, karena tidak hanya kliennya saja yang dirugikan melainkan pihak Bank juga sangat rugi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentu disini yang dirugikan adalah kreditur (Bank) karena debitur wanprestasi (1243 KUHPer) tidak memenuhi apa yang telah diperjanjikan,” ucapnya.

Baca Juga :  Sebuah Mini Bus ELF Terguling di Banyuwangi, 2 Penumpang Luka Berat 

Disamping itu, Ervan juga mengingatkan kepada demonstran agar berhati-hati, karena sebelumnya sudah ada akad wakalah, dasarnya pasal 19 ayat 1 huruf O UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

“Ingat !, kalian telah memberi kuasa untuk melakukan pembayaran kepada penjual jadi jangan perpura-pura lupa, kalau tidak dilakukan pembayaran (mentransfer ke rekening penjual) maka yang dirugikan bukan hanya kreditur tapi penjual tidak mendapatkan haknya karena itu akad pembiayaan untuk jual-beli,” kata Ervan seraya mengingatkan para demontran yang merasa jadi korban.

Baca Juga :  Kasus Pemotongan Gaji dan Pengangkatan Perangkat Desa Laden Terus Berjalan, Dua Pelapor Telah Diperiksa

“Saya kasih contoh orang yang membeli perumahan kreditnya ke bank dan penjual/pengembang harus dipenuhi hak, mana ada orang kredit rumah tidak sanggup membayar ke bank malah menuduh pengembang/developer dianggap menipu ini kacau, lucunya lagi dia merasa tertipu dengan rantang waktu yang cukup lama kan aneh jadinya,”

Ia juga membandingkan perbedaan antara hutang yang dibayar secara langsung atau melalui proses kredit dengan jangka waktu yang cukup lama.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi
Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi
DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut
PMD : Kita Sudah Minta Camat dan PJ Pulau Baru Untuk Sosialisasi ke Bawah Minimal RTdan Bakal Calon Kades
Kendalikan Hama Tikus : Pemerintah Desa Karangrejo Selenggarakan Bimtek Pembuatan Rumah Burung Hantu
Ijazah Sarjana Tak Berguna di Pulau Baru Untuk Calon Kades, Asal Punya Jabatan di Desa Sesuai Perbup 6o
Arogansi Oknum Pengelola MBG Mantingan Disorot : Puluhan Siswa Keracunan, Jurnalis Diusir Saat Liputan
Polres Ngawi Amankan 10 Motor Pembalap Liar di Pitu

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 02:48 WIB

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:04 WIB

Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:26 WIB

DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:43 WIB

PMD : Kita Sudah Minta Camat dan PJ Pulau Baru Untuk Sosialisasi ke Bawah Minimal RTdan Bakal Calon Kades

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:21 WIB

Ijazah Sarjana Tak Berguna di Pulau Baru Untuk Calon Kades, Asal Punya Jabatan di Desa Sesuai Perbup 6o

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page