Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022,
Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh calon anggota KPPS Pemilu 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).2. Berusia paling rendah 17 tahun.3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, 4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.6. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.7. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPSMampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
3. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
5. Daftar Riwayat Hidup.
6. Pas Foto Berwarna 4×6.







