Tampaknya, dugaan oknum PPK ini hanya sebagai pelengkap partai saja. Itu terlihat dari perolehan suaranya, hanya dapat lima biji di satu kecamatan. Sedangkan caleg lainnya bisa mencapai 1.992 suara.
Berdasarkan peraturan, penyelenggara pemilu No 8 tahun 2022 tidak boleh dari pengurus partai politik untuk menjadi PPK hal ini untuk menjaga netralitas. Boleh jika sudah melampaui periode 5 tahun mengundurkan diri dari parpol dengan bukti tertulis. Sedangkan Anggota PPK Kadur yang pernah nyaleg tersebut, belum sampai lima tahun. Meskipun dirinya menyertakan pengunduran diri tertulis, itu tetap tidak memenuhis syarat karena belum sampai lima tahun pengunduran diri. Posisinya sebagai caleg pada 2019, terbaca tidak sampai lima tahun dari pengunduran dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi,adanya dugaan tersebut. Komisioner KPU Pamekasan Fathorrahman menyatakan, itu hanya dugaan dan sudah clear.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya