KPU Pamekasan Loloskan Caleg 2019 jadi PPK

- Jurnalis

Selasa, 21 Februari 2023 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id-PAMEKASAN,| Ternyata, ada satu Anggota PPK yang merupakan pengurus partai politik yang jadi calon legislatif (caleg) pada April 2019 lalu. Hal ini terkuak setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan resmi melantik 65 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pada 4 Januari 2023, lalu.

 

Diketahui mantan caleg tersebut berasal dari Dapil IV yang meliputi Kecamatan Pegantenan, Pakong, dan Kadur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Saat ini yang bersangkutan menjadi panitia penyelenggara pemilu, yakni Anggota PPK di wilayah Kadur. Saat nyaleg, dirinya menempati nomor urut 7 di Partai Gerindra.

Baca Juga :  KPK Periksa 21 Ketua Pokmas, Siapa Tumbal Berikutnya ?

 

Tampaknya, dugaan oknum PPK ini hanya sebagai pelengkap partai saja. Itu terlihat dari perolehan suaranya, hanya dapat lima biji di satu kecamatan. Sedangkan caleg lainnya bisa mencapai 1.992 suara.

 

Berdasarkan peraturan, penyelenggara pemilu No 8 tahun 2022 tidak boleh dari pengurus partai politik untuk menjadi PPK hal ini untuk menjaga netralitas. Boleh jika sudah melampaui periode 5 tahun mengundurkan diri dari parpol dengan bukti tertulis. Sedangkan Anggota PPK Kadur yang pernah nyaleg tersebut, belum sampai lima tahun. Meskipun dirinya menyertakan pengunduran diri tertulis, itu tetap tidak memenuhis syarat karena belum sampai lima tahun pengunduran diri. Posisinya sebagai caleg pada 2019, terbaca tidak sampai lima tahun dari pengunduran dirinya.

Baca Juga :  Kasus Pemkab Pamekasan Bayar BPJS Orang Meninggal, Uang Tidak Dikembalikan ke Kas Daerah

 

Saat dikonfirmasi,adanya dugaan tersebut. Komisioner KPU Pamekasan Fathorrahman menyatakan, itu hanya dugaan dan sudah clear.

 

“Kata siapa, Itu hanya dugaan dan sudah clear. Badan Adhoc yg NIK nya dicatut oleh Parpol dan tercantum dalam Sipol sudah mengisi tangmas semuanya,”katanya saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp Nya. Selasa(21/02/2023), pagi.

Baca Juga :  Jalin Keakraban, Kapolres Sumenep Ngopi Bareng Dengan PWI

 

Menurutnya, badan Adhoc yang NIK-nya dicatut oleh Parpol dan tercantum dalam Sipol sudah mengisi tangmas semuanya.

 

“Bagi KPU yang penting tidak tercantum di Sipol dan sudah membuat pernyataan bukan anggota/pengurus parpol. Ya clear sudah,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Respon Kanwil Bea Cukai Jatim Terkait Beredarnya Rokok Nexus
Peredaran Rokok Ilegal Nexus semakin Sistematis, Begini Respon Datar Bea Cukai
Dukung Asta Cita Presiden RI, Kapolres Ngawi Tinjau Langsung P2B di Ngrambe
Aspal Baru di Bangun, Warga Batam Kecam Alat Berat Rusak Aspal, Kapolres Merangin Terimakasih Informasinya
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba 
Perayaan Waisak, Polisi Ngawi Patroli Vihara di Ngrambe
Achmad Fauzi Wongsojudo Dinobatkan Sebagai Pengurus MUI Jatim
Rokok YS Pro Mild Asal Pamekasan Beredar Bebas, Siapa Pemiliknya?
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:21 WIB

Ini Respon Kanwil Bea Cukai Jatim Terkait Beredarnya Rokok Nexus

Jumat, 16 Mei 2025 - 05:26 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Nexus semakin Sistematis, Begini Respon Datar Bea Cukai

Jumat, 16 Mei 2025 - 04:58 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI, Kapolres Ngawi Tinjau Langsung P2B di Ngrambe

Selasa, 13 Mei 2025 - 04:54 WIB

Aspal Baru di Bangun, Warga Batam Kecam Alat Berat Rusak Aspal, Kapolres Merangin Terimakasih Informasinya

Senin, 12 Mei 2025 - 02:47 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba 

Berita Terbaru

Ket. Gambar : Ilustrasi AI

Hukum dan Kriminal

Ini Respon Kanwil Bea Cukai Jatim Terkait Beredarnya Rokok Nexus

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:21 WIB

You cannot copy content of this page