Ketua Paguyuban Rokok Sumenep, Sekaligus Owner DRT The Big Family, Diduga Tak Hanya Produksi Rokok Ilegal, tapi Juga Jual Pita Cukai

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Sumenep, Transatu – Peredaran rokok ilegal merek Es Mild di Kabupaten Sumenep semakin memperlihatkan lemahnya penegakan hukum di Madura. Produk tanpa pita cukai itu diduga kuat diproduksi dan dikendalikan oleh Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, yang juga pemilik perusahaan DRT The Big Family, Jum’at (10/10/2025).

Namun temuan terbaru mengungkap, pelaku tak hanya memproduksi rokok tanpa cukai. Sumber internal menyebut, pengusaha tersebut juga diduga memperjualbelikan pita cukai resmi secara ilegal kepada sejumlah pihak untuk “mengamankan” produksi rokok-rokok lain di wilayah Madura.

“Dia bukan hanya bikin rokok ilegal, tapi juga bermain di pita cukai. Ada transaksi jual beli pita cukai ke beberapa pabrikan kecil,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebut namanya, Jumat (10/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski pelanggaran ini sudah lama terendus, hingga kini tak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Bisnis gelap tersebut tetap berjalan mulus seolah dilindungi oleh “tameng kekebalan hukum”.

Baca Juga :  Ibu Farida Laporkan Orang yang Diduga Bongkar dan Rusak Rumahnya ke Polres Pamekasan

Menurut M. Rohim, pemerhati sosial Madura, jaringan Es Mild bahkan beroperasi layaknya produsen rokok legal — lengkap dengan sales, jalur distribusi, kemasan profesional, dan stok melimpah di pasaran.

“Es Mild dijalankan seperti perusahaan resmi, padahal ilegal. Kalau Bea Cukai tidak berani menyentuh pemiliknya, berarti ada yang tidak beres. Publik bisa menilai ini bentuk pembiaran,” tegas Rohim.

Ia juga menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Bea Cukai Madura.

“Dulu Bea Cukai janji akan menindak siapa pun yang terlibat, termasuk oknum besar. Tapi sampai sekarang, bos-bos rokok ilegal masih bebas keliling. Kalau janji itu tidak ditepati, kami akan laporkan resmi ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur,” tegasnya

Baca Juga :  Presiden Prabowo akan Sikat Habis Koruptor di Era Pemerintahannya

Aktivis SPMP itu juga menyoroti potensi keterlibatan jaringan internal yang ikut melindungi praktik tersebut. “Kami mencium ada dugaan kebocoran pengawasan. Kok bisa pita cukai resmi sampai dijual ke pihak swasta? Ini harus diusut tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, Satgas Rokok Ilegal Madura yang digadang-gadang mampu menekan peredaran rokok tanpa cukai dinilai belum menyentuh aktor besar.

Data Bea Cukai mencatat, sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2025, aparat telah menyita lebih dari 30 juta batang rokok ilegal dari 13 kasus di empat kabupaten Madura. Namun sebagian besar pelaku hanyalah pengecer kecil.

Kondisi ini memicu kemarahan publik. Aksi demonstrasi sempat pecah di depan Kantor Bea Cukai Madura, menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan.

Baca Juga :  Rentetan Masalah MBG, Korwil BGN Pamekasan Disebut Lalai

“Kalau hanya pedagang kecil yang ditangkap, sementara pengusaha besar yang juga Ketua Paguyuban aman, masyarakat pasti hilang kepercayaan,” tegas Rohim.

Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran rokok ilegal:

Pasal 54: Mengedarkan rokok tanpa pita cukai dipidana 1–5 tahun penjara dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai.

Pasal 55: Menggunakan pita cukai palsu atau bekas dapat dihukum 1–8 tahun penjara dan denda 10–20 kali nilai cukai.

Pasal 56: Menjual, menyimpan, atau mengedarkan rokok ilegal juga terancam pidana serupa.

Rohim menegaskan, alasan “tidak cukup bukti” tidak bisa lagi diterima.

“Kalau aparat masih diam, berarti negara kalah oleh mafia cukai. Ini bukan cuma soal rokok ilegal, tapi soal wibawa hukum di negeri ini,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page