IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep Diduga Produksi Rokok Ilegal “Es Mild” Banyak Beredar di Madura

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Bodong merek “Es Mild” yang diduga milik oleh H. Sofwan Wahyudi, atau yang dikenal sebagai H. Udik, Owner DRT The Big Family sekaligus Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep

Rokok Bodong merek “Es Mild” yang diduga milik oleh H. Sofwan Wahyudi, atau yang dikenal sebagai H. Udik, Owner DRT The Big Family sekaligus Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep

Pamekasan, Transatu – Peredaran rokok ilegal di Madura kembali menjadi sorotan. Kali ini, merek “Es Mild” yang diduga dimiliki oleh H. Sofwan Wahyudi, atau yang dikenal sebagai H. Udik, pemilik DRT The Big Family sekaligus Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep, beredar luas di empat kabupaten di Madura: Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

Dari pantauan di lapangan, rokok tanpa pita cukai tersebut dijual bebas di sejumlah warung dan toko eceran, dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

Praktik ini dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di kalangan produsen rokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Firmansyah, salah satu pemerhati kebijakan publik di Madura,  menilai tindakan ini sangat disayangkan. Menurutnya, sebagai ketua paguyuban, harusnya memberi contoh yang baik bukan malah sebaliknya.

“Seorang ketua paguyuban seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan malah melakukan hal yang merugikan negara dan anggota. Kalau pemimpinnya saja melanggar aturan, bagaimana kita bisa mendorong pengusaha lain untuk taat?” ujarnya.

Baca Juga :  Modus “Dukun Cabul” di Pamekasan Berujung Kekerasan Seksual: Polisi Diminta Selidiki Jaringan dan Korban Lain

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Praktik peredaran rokok ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng citra organisasi pengusaha rokok di Madura.

Baca Juga :  Benarkah Satgas Rokok Ilegal Razia Pabrik Geboy yang Diduga Tak Tebus Cukai ?

Figur seorang ketua paguyuban memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menegakkan aturan, bukan justru memberi contoh yang buruk bagi anggotanya dan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak H. Sofwan Wahyudi belum memberikan klarifikasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal “Es Mild” tersebut.

Aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak untuk menegakkan aturan dan memastikan persaingan usaha yang sehat di industri rokok. (Fiki/Red)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”
Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini
Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi
Lora MS di Pamekasan Bantah Lakukan Kekerasan Seksual
Aktifitas PETI Masih Marak, Sejumlah Massa Geruduk Polres Sarolangun

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:37 WIB

Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:52 WIB

Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:53 WIB

Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”

Senin, 9 Maret 2026 - 01:17 WIB

Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:07 WIB

Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi

Berita Terbaru