Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep Diduga Produksi Rokok Ilegal “Es Mild” Banyak Beredar di Madura

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Bodong merek “Es Mild” yang diduga milik oleh H. Sofwan Wahyudi, atau yang dikenal sebagai H. Udik, Owner DRT The Big Family sekaligus Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep

Rokok Bodong merek “Es Mild” yang diduga milik oleh H. Sofwan Wahyudi, atau yang dikenal sebagai H. Udik, Owner DRT The Big Family sekaligus Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep

Pamekasan, Transatu – Peredaran rokok ilegal di Madura kembali menjadi sorotan. Kali ini, merek “Es Mild” yang diduga dimiliki oleh H. Sofwan Wahyudi, atau yang dikenal sebagai H. Udik, pemilik DRT The Big Family sekaligus Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep, beredar luas di empat kabupaten di Madura: Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

Dari pantauan di lapangan, rokok tanpa pita cukai tersebut dijual bebas di sejumlah warung dan toko eceran, dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.

Baca Juga :  Aspal Baru di Bangun, Warga Batam Kecam Alat Berat Rusak Aspal, Kapolres Merangin Terimakasih Informasinya

Praktik ini dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di kalangan produsen rokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Firmansyah, salah satu pemerhati kebijakan publik di Madura,  menilai tindakan ini sangat disayangkan. Menurutnya, sebagai ketua paguyuban, harusnya memberi contoh yang baik bukan malah sebaliknya.

“Seorang ketua paguyuban seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan malah melakukan hal yang merugikan negara dan anggota. Kalau pemimpinnya saja melanggar aturan, bagaimana kita bisa mendorong pengusaha lain untuk taat?” ujarnya.

Baca Juga :  Bertemu Gubernur DKI Jakarta Terpilih, Bamsoet Sampaikan IMI Siap Gelar Formula E Juni 2025

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Praktik peredaran rokok ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng citra organisasi pengusaha rokok di Madura.

Baca Juga :  Dalam Forum Tertinggi WCO, Bea Cukai Perpanjang Kerja Sama Strategis dengan Belgia dan Belanda

Figur seorang ketua paguyuban memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menegakkan aturan, bukan justru memberi contoh yang buruk bagi anggotanya dan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak H. Sofwan Wahyudi belum memberikan klarifikasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal “Es Mild” tersebut.

Aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak untuk menegakkan aturan dan memastikan persaingan usaha yang sehat di industri rokok. (Fiki/Red)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi
Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi
DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut
Sindikat Rokok Ilegal Premium Bold Asal Akkor Pamekasan Menguat, Haji J Disorot
Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan
Polsek Tabir Himbauan Larangan PETI Dan Betuk
PR Putera Halet Jaya di Polagan Galis Diduga Terlibat Jual-Beli Pita Cukai, Nama Anggota DPRD Pamekasan Ikut Terseret
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perampokan 150 Juta dan Bersenjata, Tiga Lainnya Masih Diburu

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 02:48 WIB

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:04 WIB

Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:26 WIB

DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:02 WIB

Sindikat Rokok Ilegal Premium Bold Asal Akkor Pamekasan Menguat, Haji J Disorot

Rabu, 26 November 2025 - 13:02 WIB

Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page