Jambi – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bergerak senyap mengusut dugaan rasuah di Kabupaten Merangin.
Sasaran utamanya adalah Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Gedung wakil rakyat tersebut digeledah habis-habisan oleh Korps Adhyaksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran periode 2019-2024.
Aksi penggeledahan ini berlangsung cukup lama dan menegangkan. Pantauan di lokasi pada Kamis (12/2/2026), tim penyidik mulai masuk dan menyisir ruangan sejak pukul 10.30 WIB.
Penyidik baru terlihat keluar dari gedung sekitar pukul 17.30 WIB. Artinya, selama 7 jam penuh, kantor Sekretariat DPRD Merangin “diobok-obok” untuk mencari alat bukti.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan tindakan paksa penggeledahan tersebut sebagai langkah pro justitia.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara,” tegas Noly dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Dari hasil operasi tersebut, penyidik mengangkut sejumlah aset dan dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan konstruksi perkara korupsi 5 tahun anggaran itu.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Dokumen Pengelolaan Anggaran Tahun 2019 s.d 2024.
Barang Bukti Elektronik berupa komputer dan laptop.
Telepon Genggam (Handphone) milik pihak-pihak terkait.
Noly menjelaskan, seluruh barang bukti hasil sitaan tersebut langsung dibawa ke Kantor Kejati Jambi untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim forensik dan penyidik.
Langkah ini diambil guna membuat terang benderang dugaan penyelewengan dana rakyat di Sekretariat DPRD Merangin tersebut.
“Seluruh hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik guna menentukan relevansinya sebagai alat bukti,” tambahnya.
Kejati Jambi memastikan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan objektif, sembari meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.(*)







