Kejati Jambi Geledah Dokumen Sekretariat DPRD Merangin

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jambi saat penggeledahan DPRD Merangin

Kejati Jambi saat penggeledahan DPRD Merangin

Jambi – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bergerak senyap mengusut dugaan rasuah di Kabupaten Merangin.

Sasaran utamanya adalah Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Gedung wakil rakyat tersebut digeledah habis-habisan oleh Korps Adhyaksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran periode 2019-2024.

Aksi penggeledahan ini berlangsung cukup lama dan menegangkan. Pantauan di lokasi pada Kamis (12/2/2026), tim penyidik mulai masuk dan menyisir ruangan sejak pukul 10.30 WIB.

Penyidik baru terlihat keluar dari gedung sekitar pukul 17.30 WIB. Artinya, selama 7 jam penuh, kantor Sekretariat DPRD Merangin “diobok-obok” untuk mencari alat bukti.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan tindakan paksa penggeledahan tersebut sebagai langkah pro justitia.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara,” tegas Noly dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Dari hasil operasi tersebut, penyidik mengangkut sejumlah aset dan dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan konstruksi perkara korupsi 5 tahun anggaran itu.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

Dokumen Pengelolaan Anggaran Tahun 2019 s.d 2024.
Barang Bukti Elektronik berupa komputer dan laptop.
Telepon Genggam (Handphone) milik pihak-pihak terkait.
Noly menjelaskan, seluruh barang bukti hasil sitaan tersebut langsung dibawa ke Kantor Kejati Jambi untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim forensik dan penyidik.

Langkah ini diambil guna membuat terang benderang dugaan penyelewengan dana rakyat di Sekretariat DPRD Merangin tersebut.

“Seluruh hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik guna menentukan relevansinya sebagai alat bukti,” tambahnya.

Kejati Jambi memastikan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan objektif, sembari meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.(*)

Baca Juga :  Beberapa Kantor OPD, Gubernur Hingga DPRD di Jatim Digeledah, Hingga Kini KPK Belum Tetapkan Tersangka
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabid PSLB3 : Anggota Wilayah Tabir Ngundur Diri Karena Gak Sanggup Lagi, Sekarang Kita Cari Pengganti
Satu Rumah Di Desa Kangayan Kepulauan Kangean Dilalap Si Jago Merah
Jelang Lebaran LPG 3Kg Di Ngawi Tembus Rp35 Ribu,Diduga Ada Persoalan Distribusi
Top 5 Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan Kinerja Positif di Atas 40% selama 5 Tahun Terakhir
Konsisten Tadarus Selama Ramadhan, Hj. Ansari Apresiasi Kader PDIP Pamekasan Khatam Lima Kali
Serap Aspirasi Media, Ansari Undang Jurnalis Diskusi Santai di Kediamannya
Rudy Disebut Broker di Persidangan: Apakah Keterangannya Merupakan Fakta Hukum atau Narasi yang Dilebih-lebihkan..?
Ketua KIP Jambi : Kominfo Wajib Mendukung Keberadaan Wartawan Lokal, Pemberitaan Sampai ke Pelosok

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:42 WIB

Kabid PSLB3 : Anggota Wilayah Tabir Ngundur Diri Karena Gak Sanggup Lagi, Sekarang Kita Cari Pengganti

Selasa, 24 Maret 2026 - 01:27 WIB

Satu Rumah Di Desa Kangayan Kepulauan Kangean Dilalap Si Jago Merah

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jelang Lebaran LPG 3Kg Di Ngawi Tembus Rp35 Ribu,Diduga Ada Persoalan Distribusi

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:35 WIB

Top 5 Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan Kinerja Positif di Atas 40% selama 5 Tahun Terakhir

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:13 WIB

Konsisten Tadarus Selama Ramadhan, Hj. Ansari Apresiasi Kader PDIP Pamekasan Khatam Lima Kali

Berita Terbaru

Daerah

Polsek Guluk-Guluk Ungkap Kasus Curas Dan Amankan Pelaku

Jumat, 3 Apr 2026 - 07:31 WIB

Daerah

Polres Sumenep Amankan Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid

Jumat, 3 Apr 2026 - 07:28 WIB