Kejari Sumenep Selesaikan 3 Kasus Melalui Restorative Justice

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Dikarenakan korban sudah berdamai dan telah menghentikan perkaranya, kami usulkan ke Kejagung untuk di RJ kan. “Alhamdulillah pengajuan kami di terima oleh Kejagung,” terangnya.

Sementara itu terkait dengan penyalah gunaan narkoba oleh NF Warga kecamatan kota Sumenep, telah diputus melalui RJ.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Periksa Gudang MinyaKita di Tlanakan

“Telah diputuskan untuk dilakukan penghentian penuntutannya oleh Kejagung dan diperintahkan untuk dimasukkan di dalam rumah rehab di RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NF, ungkap Kajari, Sumenep telah menjalani rehab selama 3 bulan dan sudah ada surat resmi dari RSUD dr Moh Anwar Sumenep. “NF sudah selesai direhab dan dinyatakan sembuh dan bisa kembali ke masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga :  BNNP Jatim Gagal Temukan Narkoba Usai Geledah Rumah DPO di Bangkalan

“Kami berharap ketiga orang yang telah bebas ini bisa diterima kembali di tengah tengah masyarakat, agar bisa menjalankan aktifitasnya kembali, dengan catatan tidak melanggar hukum kembali,” pangkasnya

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page