“Dikarenakan korban sudah berdamai dan telah menghentikan perkaranya, kami usulkan ke Kejagung untuk di RJ kan. “Alhamdulillah pengajuan kami di terima oleh Kejagung,” terangnya.
Sementara itu terkait dengan penyalah gunaan narkoba oleh NF Warga kecamatan kota Sumenep, telah diputus melalui RJ.
“Telah diputuskan untuk dilakukan penghentian penuntutannya oleh Kejagung dan diperintahkan untuk dimasukkan di dalam rumah rehab di RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
NF, ungkap Kajari, Sumenep telah menjalani rehab selama 3 bulan dan sudah ada surat resmi dari RSUD dr Moh Anwar Sumenep. “NF sudah selesai direhab dan dinyatakan sembuh dan bisa kembali ke masyarakat,” imbuhnya.
“Kami berharap ketiga orang yang telah bebas ini bisa diterima kembali di tengah tengah masyarakat, agar bisa menjalankan aktifitasnya kembali, dengan catatan tidak melanggar hukum kembali,” pangkasnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya