“Pada intinya kami (masyarakat) hanya ingin Kades Kangayan Moh. Arsan ini segera dilakukan penahanan, sebab masyarakat tahu nya Arsan ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Sumenep. Jadi tahu nya masyarakat kalau sudah ditetapkan tersangka berarti harus ditahan,” ucap Pongli.
Pongli menyebutkan, kasus ini sudah di laporkan sejak tahun 2020 silam atau sudah 4 tahun lama, namun tersebar informasi bahwa pelapor telah atau sudah mencabut laporannya di Polres Sumenep.
“Jadi ada kabar laporan nya dicabut oleh pelapor, yang masyarakat juga tidak tahu kenapa dicabut, lalu selanjutnya kembali dikawal oleh masyarakat dan baru tahun 2024 kembali mencuat dan adanya penetapan tersangka terhadap Kades Kangayan Moh. Arsan” jelasnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditanya setelah tidak ada atau meninggalnya saksi kunci sebagai pemilik PKBM Madilaut, Pongli masih tetap bergarap pihak penegak hukum masih bisa menelusuri orang-orang yang dinilai ada keterlibatan di dalamnya seperti halnya dugaan yang mengarah kepada salah satu oknum Anggota DPRD Sumenep.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya