Kejari Bandar Lampung Beri Pendampingan Hukum Kepatuhan Badan Usaha Dalam Program BPJS Kesehatan*

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam agenda ini juga dilakukan pemadanan data peserta oleh BPJS kesehatan dengan badan usaha sekaligus penandatanganan komitmen badan usaha untuk melakukan pembayaran tunggakan iuran BPJS kesehatan maupun permintaan untuk pembaharuan data pekerja perusahaan atau pemadanan data, dan diperoleh data total badan usaha sebanyak 80 (delapan puluh) badan usaha dengan tunggakan Rp 327.137.894,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta seratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh empat) dan total badan usaha patuh sebanyak 21 (dua puluh satu) badan usaha dengal total pembayaran Rp. 53.036.668,- (lima puluh tiga juta tiga puluh enam ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah).

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Gelar Pameran dan Lelang Lukisan

Selain itu, dalam agenda ini dilakukan evaluasi terhadap surat kuasa khusus (SKK) tahap 1 (pertama) tahun 2025 dengan hasil 5 (lima) badan usaha patuh akan penyampaian data dan 40 (empat puluh) badan usaha melakukan pembayaran iuran dengan nilai pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 194.902.942,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah).

Baca Juga :  Bupati Intrusi Camat Lurah di Tabir Waktu Sidak, Namun Sampah dan Got Saluran Air Pasar Rantau Panjang Masih Tertutup Tanah

Sebagai informasi, kegiatan pendampingan hukum didasarkan atas mandatori dari instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesejahteraan sosial dengan tujuan badan usaha mendapatkan pengetahuan mendalam terkait dengan objek kepatuhan badan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2011 yang meliputi kepatuhan pendaftaran, kepatuhan penyampaian data peserta dan kepatuhan pembayaran iuran serta mengetahui sanksi apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagai badan usaha terkait dengan BPJS kesehatan.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disaksikan Wabup A. Khafidh, PS Merangin Libas PS Tebo 5-1
Diduga Mark Up Dana Desa dan Anggaran BUMDes 2024, Kakon Padang Ratu Bungkam Saat Dikonfirmasi
JPPR Pamekasan Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
RSUDMA Sumenep Tahun 2026 Siap Memasuki Rumah Sakit Berbasis Kompetensi 
Terungkap Dua Perusahaan Pemenang Tender Proyek Sampai Rp 20,4 Miliar
Era Baru KONI Pamekasan 2025–2029, Fokus Pembinaan Atlet dan Penguatan Prestasi
Puskesmas Giligenting Kolaborasi Dengan KUA Beri Layanan Kesehatan Kepada Catin
Kabid BM Sebut Cuma Titik Tertentu Diperbaiki Ruas Jalan Ulak Makam Kota Raja

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 17:58 WIB

Disaksikan Wabup A. Khafidh, PS Merangin Libas PS Tebo 5-1

Senin, 12 Januari 2026 - 06:10 WIB

Diduga Mark Up Dana Desa dan Anggaran BUMDes 2024, Kakon Padang Ratu Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 06:37 WIB

JPPR Pamekasan Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:46 WIB

RSUDMA Sumenep Tahun 2026 Siap Memasuki Rumah Sakit Berbasis Kompetensi 

Jumat, 9 Januari 2026 - 03:11 WIB

Terungkap Dua Perusahaan Pemenang Tender Proyek Sampai Rp 20,4 Miliar

Berita Terbaru

Wakil bupati Merangin saksikan pertandingan sebpak bola Tebo Merangin

Daerah

Disaksikan Wabup A. Khafidh, PS Merangin Libas PS Tebo 5-1

Senin, 12 Jan 2026 - 17:58 WIB

Jasad mengapung ditemukan warga Pulau layang

Hukum dan Kriminal

Warga Temukan Jasad Mengapung Tengah Danau Bekas Eks Biji Besi Pulau Layang

Minggu, 11 Jan 2026 - 22:19 WIB

You cannot copy content of this page