IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Keabsahan Sertifikat Tanah Diragukan, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Penyerobotan tanah di Tlonto Raja

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Syaikhoni rahman, Burhan Advocate dari Kantor hukum Hans Law Firm.

Pengacara Syaikhoni rahman, Burhan Advocate dari Kantor hukum Hans Law Firm.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN– Warga Tlonto Raja, Pasean, Syaikhoni Rahman dinyatakan lepas dari dakwaan dan tuntutan hukum dalam kasus dugaan penyerobotan tanah. Hal itu, berdasarkan sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Pamekasan, madura, pada Kamis 24 Juli 2025.

Syaikhoni Rahman yang menguasai tanah secara turun temurun  tersebut dilaporkan oleh Sumarmi atas dugaan penyerobotan tanah. Keduanya, baik pelapor maupun terdakwa sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.

Baca Juga :  Bawaslu Pamekasan Awasi Cetak Surat Suara dan Pengiriman Logistik di Klaten Jateng

Hakim tunggal, Anton Saiful Rizal yang mengadili perkara memutus perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepadanya sudah terbukti, namun perbuatan yang sudah terbukti itu bukan suatu tindak pidana karena belum dapat ditentukan tentang kepemilikan tanah yang sah tersebut.

”Dengan demikian, sesuai ketentuan pasal 1, 91 ayat 2 KUHAP, terdakwa harus dinyatakan dilepas dari dakwaan dan tuntutan hukum, dan pasal 97 ayat 1 KUHAP, hak-hak kedudukan, harkat dan martabat terdakwa harus dipulihkan dan biaya perkara dibebankan kepada Negara,” kata hakim Anton, saat mengadili perkara.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungli di Rutan Kota Agung Disorot, Praktik ‘Sewa Fasilitas’ Diduga Terstruktur
Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”
Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini
Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi
Lora MS di Pamekasan Bantah Lakukan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:30 WIB

Dugaan Pungli di Rutan Kota Agung Disorot, Praktik ‘Sewa Fasilitas’ Diduga Terstruktur

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:08 WIB

Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:37 WIB

Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:52 WIB

Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:53 WIB

Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”

Berita Terbaru