Untuk terdakwa bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Setelah sidang dakwaan ini, baru kita lakukan nanti sidang tuntutan atas terdakwa, soal waktu sidang berikutnya nunggu kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU)” paparnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT