Transatu.id, Sumenep – Hari ini 22 Mei 2023, Kasus penipuan oleh salah satu oknum Guru SMP Negeri di Sumenep inisial (AH) telah memasuki sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, sidang kasus penipuan oleh oknum guru SMP Negeri akan digelar hari ini, 22 Mei 2023.
“Hari ini gelar sidang pembuktian setelah menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi saksi,” kata Haris Aristya Hermawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya