“Kami berharap Sp2hp yang ke 5 ini, turut menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan putusan perkara kasus pencemaran nama baik yang melibatkan keluarga korban kehilangan ini,” tutupnya.
Terpisah, Kapolsek Larangan, Iptu Suyanto menyampaikan kasus kehilangan tersebut sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut dan saat ini menunggu hasil sidik jari dari Polda Jawa Timur.
“Apabila hasil sidik jari sudah keluar, maka akan dilakukan gelar perkara nantinya. Setiap perkembangan kasus ini akan kami beritahukan kepada pelapor melalui Sp2hp,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT