Oleh karena itu, Pengacara pelapor, Muhammad Taufik mendukung kinerja Polsek Larangan dalam melakukan penyidikan lebih lanjut dan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya.
“Alhamdulillah, kami sudah menerima Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (Sp2hp) yang ke lima pada 27 Mei 2025, hal ini menunjukkan proses hukum yang signifikan dan mulai ada titik terang,” ungkapnya kepada awak media, Selasa 3 Juni 2025.
Berdasarkan Sp2hp tersebut, pihaknya optimis dalam waktu dekat mulai ditemukan tersangkanya, sehingga disisi lain bisa mengugurkan proses hukum kasus pencemaran nama baik dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya