Namun, sepulang mengambil air legen S mengalami luka dan berlumuran darah dan ditanya oleh istrinya S, mengakui bahwa telah di aniaya oleh j.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian kepala kanan atas. Selanjutnya pelapor datang ke Polsek Gapura untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut,” paparnya.
Selanjut pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wib pelaku J diketahui berada dirumahnya yang beralamat di kecamatan Gapura. “J mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap S,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya