Terima Aduan Masyarakat Yang Sudah Resah, Polsek Sungai Manau Tindak Pelaku PETI

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2025 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Humas Polres Merangin

Foto Humas Polres Merangin

Transatu.id MERANGIN — Terima Aduan Masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI), Polsek Sungai Manau langsung tanggapi banyak aplikasi melalui dumah Polda Jambi.

Penindakan lubang jarum itu Rabu (29/01/25). Berpusat di Desa Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin.

“di TKP, kami menemukan sejumlah alat-alat penambangan, serta bekas aktivitas penambangan yang masih terlihat jelas. Namun, para pelaku diduga telah meninggalkan lokasi sebelum kedatangan kami,” jelas Iptu M. Yusuf, S.H

Kapolsek Sungai Manau, Iptu M. Yusuf, S.H, bersama Kanit Reskrim Polsek Sungai Manau dan personel Polsek Sungai Manau. Kegiatan ini juga melibatkan anggota Koramil Sungai Manau yang dipimpin oleh Serma Samsuk.

Berdasarkan laporan dari aplikasi Dumas Polda Jambi, tim gabungan Polri dan TNI segera bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI Lubang Jarum.

Setibanya di lokasi, tim melakukan penyisiran menyeluruh. Meskipun tidak menemukan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan bukti-bukti kuat bahwa aktivitas PETI Lubang Jarum memang telah terjadi di lokasi tersebut.

Untuk mengamankan lokasi dan mencegah aktivitas PETI kembali dilakukan, tim gabungan memasang police line di sekitar TKP. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan lokasi tersebut tidak lagi digunakan untuk kegiatan ilegal.

“Kami akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan PETI di wilayah hukum Polsek Sungai Manau. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran yang telah disediakan,”katanya.

Kegiatan ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.(Suhep/Saipan)

Baca Juga :  Rusak lumbung Padi Petani, Warga Tabir minta Aparat Hukum dan Bupati Tindak Tegas Pelaku PETI
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page