Kades Kohod Bersama 3 Orang Lainya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang, Bagaimana Dengan Yang Lain?

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri. Selasa, 18/02/2025 (Dok. Yanto)

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri. Selasa, 18/02/2025 (Dok. Yanto)

Untuk selanjutnya Tim Penyidik, akan terus melanjutkan Penyidikan lebih lanjut dan juga telah melakukan pencekalan terhadap Keempat tersangka tersebut,” ucapnya

Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di Tiga lokasi berbeda dalam perkara tersebut. Diantaranya di Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod.

Baca Juga :  Satreskoba Polres Sumenep Kembali Ungkap Sabu Dengan BB 6,90 Gram

Djuhandani juga menjelaskan, berdasarkan penggeledahan tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, dan Dokumen lain , termasuk alat yang diduga digunakan untuk memalsukan Girik Wilayah yang dipasangi untuk pagar laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendapatkan Satu Unit Printer, Satu Unit Layar monitor, Keyboard, Stempel Sekretaris Desa Kohod. Kemudian peralatan – peralatan lainnya yang diduga sebagai alat untuk memalsukan Girik dan Surat – Surat lainnya,” kata Djuhandani Awak Media

Baca Juga :  H. Munaji Eks ASN Pernah Terseret Kasus Dana Hibah Jatim, Kini Diduga Jadi Aktor di Balik Rokok Avatar Masterclass

Selain itu, Penyidik menyita juga beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang, Tiga lembar Surat keputusan Kepala Desa, catatan Rekapitulasi permohonan dana transaksi, serta beberapa rekening. Ada juga sisa – sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan Dokumen karena Identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk Warkat,” jelasnya.

Baca Juga :  Wartawan Dihadang Preman Yang Saat Mau Ambil Data Tambang Ilegal Dam Betuk

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page