IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Kades Kohod Bersama 3 Orang Lainya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang, Bagaimana Dengan Yang Lain?

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri. Selasa, 18/02/2025 (Dok. Yanto)

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri. Selasa, 18/02/2025 (Dok. Yanto)

Untuk selanjutnya Tim Penyidik, akan terus melanjutkan Penyidikan lebih lanjut dan juga telah melakukan pencekalan terhadap Keempat tersangka tersebut,” ucapnya

Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di Tiga lokasi berbeda dalam perkara tersebut. Diantaranya di Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod.

Baca Juga :  Simpan Narkoba Warga Kecamatan Dungkek Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Djuhandani juga menjelaskan, berdasarkan penggeledahan tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, dan Dokumen lain , termasuk alat yang diduga digunakan untuk memalsukan Girik Wilayah yang dipasangi untuk pagar laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendapatkan Satu Unit Printer, Satu Unit Layar monitor, Keyboard, Stempel Sekretaris Desa Kohod. Kemudian peralatan – peralatan lainnya yang diduga sebagai alat untuk memalsukan Girik dan Surat – Surat lainnya,” kata Djuhandani Awak Media

Baca Juga :  Ayam Berulat Dibagikan ke Siswa TK, Dapur MBG SPPG Nurul Haromain Diprotes Wali Murid

Selain itu, Penyidik menyita juga beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang, Tiga lembar Surat keputusan Kepala Desa, catatan Rekapitulasi permohonan dana transaksi, serta beberapa rekening. Ada juga sisa – sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan Dokumen karena Identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk Warkat,” jelasnya.

Baca Juga :  Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”
Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini
Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi
Lora MS di Pamekasan Bantah Lakukan Kekerasan Seksual
Aktifitas PETI Masih Marak, Sejumlah Massa Geruduk Polres Sarolangun

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:37 WIB

Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:52 WIB

Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:53 WIB

Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”

Senin, 9 Maret 2026 - 01:17 WIB

Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:07 WIB

Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi

Berita Terbaru