TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Pamekasan, Mawardi menolak wacana mekanisme pemilihan kepala daerah melalui dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
Sebelumnya, wacana pelaksanaan Pilkada tidak langsung atau dipilih melalui DPRD sudah menuai pro dan kontra di kalangan publik. Bahkan sampai sekarang wacana tersebut sudah ratusan kursi DPR RI dari beberapa Partai Politik yang sudah Mendukung Wacana tersebut, alasannya adalah Mahalnya mahar politik.
Sekjen Partai Gerindra, Sugiono di beberapa media menilai Pilkada melalui DPRD lebih efisien dari berbagai sisi baik dari tahap penjaringan Kandidat, mekanisme pemilihan hingga penggunaan dan ongkos politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan Ketum Partai kebangkitan bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, mengatakan turut mendukung usulan mekanisme Pilkada dipilih melalui DPRD.
“Alasannya sederhana; biaya mahal, dan penuh kecurangan juga aparatur belum banyak yang bisa netral,” ungkap Cak Imin.
Oleh karena itu, JPPR Pamekasan menilai wacana tersebut jelas merampas kedaulatan Rakyat dan sangat mencederai demokrasi. Kemudian mahalnya mahar politik itu bukan dari rakyat tapi dari Internal Partai itu sendiri.
Menurutnya, jika dipilih oleh DPRD maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi transaksi dan lobi politik yang justru akan lebih mahal daripada mekanisme Pilkada langsung dipilih oleh Rakyat.
“Seharusnya dalam negara demokrasi ini Kekuasaan tidak se enaknya mau mengubah aturan seperti wacana mekanisme Pilkada dari langsung menjadi tidak langsung,” Ujar ketua JPPR Pamekasan, Mawardi kepada media transatu, Sabtu, 10 Januari 2026.
Ia menuturkan bahwa penyelenggaraan Pilkada mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam pasal 22E ayat (1) menerangkan bahwa Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
“Pasal ini secara eksplisit menyebut pemilihan umum, prinsip LUBER JURDIL yang terkandung di dalamnya menjadi asas universal demokrasi, yang juga diterapkan dalam Pilkada sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yakni Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis,” terangnya.
Aktivis PMII Pamekasan menambahkan bahwa makna “demokratis” di sini ditafsirkan sebagai pemilihan yang memenuhi asas LUBER JURDIL. Sedangkan DPRD atau Legislatif itu fungsinya adalah Legislasi, anggaran dan pengawasan, bukan memilih Eksekutif.
“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terus memperjuangkan kedaulatan rakyat dengan menolak wacana mekanisme Pilkada dipilih DPRD yang sudah mencederai demokrasi,” pungkasnya.







