JPPR Pamekasan Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua JPPR Pamekasan, Mawardi.

Ketua JPPR Pamekasan, Mawardi.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Pamekasan, Mawardi menolak wacana mekanisme pemilihan kepala daerah melalui dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

Sebelumnya, wacana pelaksanaan Pilkada tidak langsung atau dipilih melalui DPRD sudah menuai pro dan kontra di kalangan publik. Bahkan sampai sekarang wacana tersebut sudah ratusan kursi DPR RI dari beberapa Partai Politik yang sudah Mendukung Wacana tersebut, alasannya adalah Mahalnya mahar politik.

Sekjen Partai Gerindra, Sugiono di beberapa media menilai Pilkada melalui DPRD lebih efisien dari berbagai sisi baik dari tahap penjaringan Kandidat, mekanisme pemilihan hingga penggunaan dan ongkos politik.

Senada dengan Ketum Partai kebangkitan bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, mengatakan turut mendukung usulan mekanisme Pilkada dipilih melalui DPRD.

“Alasannya sederhana; biaya mahal, dan penuh kecurangan juga aparatur belum banyak yang bisa netral,” ungkap Cak Imin.

Oleh karena itu, JPPR Pamekasan menilai wacana tersebut jelas merampas kedaulatan Rakyat dan sangat mencederai demokrasi. Kemudian mahalnya mahar politik itu bukan dari rakyat tapi dari Internal Partai itu sendiri.

Menurutnya, jika dipilih oleh DPRD maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi transaksi dan lobi politik yang justru akan lebih mahal daripada mekanisme Pilkada langsung dipilih oleh Rakyat.

Baca Juga :  Nah, BKPSDMD Merangin Ganti Nama K2, Dengan R3 Umum

“Seharusnya dalam negara demokrasi ini Kekuasaan tidak se enaknya mau mengubah aturan seperti wacana mekanisme Pilkada dari langsung menjadi tidak langsung,” Ujar ketua JPPR Pamekasan, Mawardi kepada media transatu, Sabtu, 10 Januari 2026.

Ia menuturkan bahwa penyelenggaraan Pilkada mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam pasal 22E ayat (1) menerangkan bahwa Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

“Pasal ini secara eksplisit menyebut pemilihan umum, prinsip LUBER JURDIL yang terkandung di dalamnya menjadi asas universal demokrasi, yang juga diterapkan dalam Pilkada sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yakni Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis,” terangnya.

Baca Juga :  KNPI Pamekasan Minta Periksa Semua yang Terlibat Pesta Petasan Maut di Pangorayan Proppo

Aktivis PMII Pamekasan menambahkan bahwa makna “demokratis” di sini ditafsirkan sebagai pemilihan yang memenuhi asas LUBER JURDIL. Sedangkan DPRD atau Legislatif itu fungsinya adalah Legislasi, anggaran dan pengawasan, bukan memilih Eksekutif.

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terus memperjuangkan kedaulatan rakyat dengan menolak wacana mekanisme Pilkada dipilih DPRD yang sudah mencederai demokrasi,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUDMA Sumenep Tahun 2026 Siap Memasuki Rumah Sakit Berbasis Kompetensi 
Terungkap Dua Perusahaan Pemenang Tender Proyek Sampai Rp 20,4 Miliar
Era Baru KONI Pamekasan 2025–2029, Fokus Pembinaan Atlet dan Penguatan Prestasi
Puskesmas Giligenting Kolaborasi Dengan KUA Beri Layanan Kesehatan Kepada Catin
Kabid BM Sebut Cuma Titik Tertentu Diperbaiki Ruas Jalan Ulak Makam Kota Raja
BC Madura Tolak Audiensi Ternak Pita PR Daun Alami, Forkot Siapkan Aksi Massa Hingga Lapor Kemenkeu RI
Aktivis Tabir Nilai Proyek Turap Puskesmas Diduga Banyak Markup
PJ Kades Sungai Limau Jika Terbukti Ketua BPD Main Mas Ilegal Saya Hentikan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 06:37 WIB

JPPR Pamekasan Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Jumat, 9 Januari 2026 - 03:11 WIB

Terungkap Dua Perusahaan Pemenang Tender Proyek Sampai Rp 20,4 Miliar

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:51 WIB

Era Baru KONI Pamekasan 2025–2029, Fokus Pembinaan Atlet dan Penguatan Prestasi

Kamis, 8 Januari 2026 - 04:16 WIB

Puskesmas Giligenting Kolaborasi Dengan KUA Beri Layanan Kesehatan Kepada Catin

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:30 WIB

Kabid BM Sebut Cuma Titik Tertentu Diperbaiki Ruas Jalan Ulak Makam Kota Raja

Berita Terbaru

Wabup A Khafid hadiri isra Mi’raj di Tambang Emas

Pemerintah

Wabup A Khafid Bersama Ribuan Warga, Isra Mi’raj di Tambang Emas

Minggu, 11 Jan 2026 - 02:29 WIB

Poto alat berat di Police line dilokasi

Hukum dan Kriminal

Hendak Pindahkan Lokasi Tambang, He Alat Berat Malah Ditangkap Polisi

Sabtu, 10 Jan 2026 - 12:30 WIB

Ketua JPPR Pamekasan, Mawardi.

Daerah

JPPR Pamekasan Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Sabtu, 10 Jan 2026 - 06:37 WIB

You cannot copy content of this page