Sementara di Kecamatan Sine, harga LPG 3 kg di tingkat pengecer dilaporkan rata-rata berada di kisaran Rp30 ribu per tabung.
Muncul Dugaan Persoalan Distribusi
Lonjakan harga LPG bersubsidi yang cukup tinggi tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan dalam rantai distribusi LPG bersubsidi di tingkat lapangan.Pasalnya, LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha mikro, sehingga distribusinya diatur secara ketat oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam praktiknya, LPG 3 kg memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah agar tetap terjangkau bagi masyarakat.Apabila penjualan dilakukan jauh di atas harga yang telah ditetapkan, maka kondisi tersebut berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan distribusi barang bersubsidi.
Pengaturan mengenai penyediaan dan pendistribusian LPG diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG.
Selain itu, perlindungan masyarakat sebagai konsumen juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh barang dengan harga yang wajar serta tidak merugikan masyarakat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









