“Dana hibah ini hanya menjadi bancakan, masyarakat tidak dapat manfaatnya sama sekali. Karena itu, semua pelaku dari penyelewengan dana hibah ini harus dipenjarakan,” lanjutnya.
Terakhir, Imam berharap KPK tidak tebang pilih karena modus korupsi dana hibah sama saja seperti yang dilakukan oleh eks wakil ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak.
“KPK kan sebenarnya tau modus korupsinya, dari hasil OTT Sahat Tua Simanjuntak semestinya dikembangkan lagi ke pihak lain baik dari legislatif dan eksekutif, ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau KPK berani, tinggal periksa Khofifah dan Emil Dardak maka kasus ini akan terbongkar semuanya,” tandas Imam.