Selain itu, polisi turut mengamankan satu lembar tisu putih, bekas bungkus rokok, tiga unit telepon genggam merek Vivo, satu bungkus rokok berisi tiga batang rokok, satu korek gas berwarna biru, uang tunai Rp5.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam-kuning tanpa pelat nomor dan dokumen kendaraan.
Keterangan tersebut disampaikan Taufik pada Minggu (18/10/2026).
Selanjutnya, AP bersama barang bukti dibawa ke Polsek Nonggunong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan laporan kepolisian, AP mengakui bahwa barang bukti yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.
Dalam laporan yang sama disebutkan bahwa AP pernah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika pada 2024. Riwayat perkara tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentano mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
“Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sumenep,” ungkap Ariek.