"Saat ini penyidik masih fokus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Apabila hasil pendalaman dan kebutuhan proses hukum memerlukan keterangan dari korlap aksi, pemanggilan secara resmi tentu akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ungkapnya.
Ia juga menegaskan Kapolres Pamekasan memimpin langsung langkah penanganan dan pencegahan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Pamekasan, termasuk melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap dinamika di lapangan.(*)